- Menyatakan Terdakwa Herman Bennu alias Herman Bin Bennu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bpk Yusuf ke Rek. Santi Asahan sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 23 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Rek. BRI Yusuf Fery Sambara ke Rek BRI Juardi sebanyak Rp5.000.000,00 (lima Juta rupiah) Pada Tanggal 06 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke Rek BRI Juardi sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Pada Tanggal 26 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Kwintasi pembelian 2 (dua) tanah kapling dengan luas 285 meter persegi yang terletak di Jalan Sibali, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi BANK BRI Yusuf Fery Sambara Ke Rekening BANK BRI Juardi No.Rek 739001001419509 sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap sertifikat tanah (tanda bukti hak) nama pemegang hak ALLA EFENDI No. Hak Milik 00984 yang berlokasi di kelurahan bukit indah kecamatan soreang Kota Parepare yang diterbitkan oleh Badan Petahanan Nasional Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2010 dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ahli Waris (Para Ahli Waris Nirwana Ibrahim, Nurlinda Alla, Karlina Alla, Erni Damayanti Alla, Muhammad Rezki Alla) yang diterbitkan di Kantor Kecamatan Soreang Kota Parepare pada tanggal 09 Mei 2012 dilegalisir;
- Fotokopi Keputusan Pengadilan Negeri Pare-Pare No. 7/1974/Pare2, tanggal 21 Juli 1976, selanjutnya diberi tanda T.1;
- Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi di Ujung Pandang No. 158/1978/PT/Pdt, tanggal 2 Agustus 1978, selanjutnya diberi tanda T.2;
- Fotokopi Putusan Mahkamah Agung No. 940 K/Sip/1979, tanggal 9 April 1981, selanjutnya diberi tanda T.3;
Putusan PN PARE PARE Nomor 41/Pid.B/2023/PN Pre |
|
Nomor | 41/Pid.B/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Restu Permadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risang Aji Pradana, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Yusuf Fery. S alias Ferry; Dikembalikan kepada Nurlinda Alla, S.E alias Linda Binti Alla Effendi; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1300 K/Pid/2023
Pertama : 41/Pid.B/2023/PN Pre
Banding : 464/PID/2023/PT MKS
Statistik990