- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat dan saudara ? saudara kandung lainnya yakni: 1. Sarintan Br Pasaribu, 2. Armina Br Pasaribu, 3. Tinorsa Br Pasaribu, 4. Ronauli Br Pasaribu, dan 5. Ture Br Pasaribu adalah ahli waris almarhum Legos Pasaribu;
- Menyatakan harta peninggalan /warisan almarhum Legos Pasaribu berupa:
- Sebidang Tanah /lahan kebun kelapa sawit yang pertama (I), dengan ukuran 100 meter x 200 meter, dengan batas-batasnya :
- Utara berbatasan dengan hutan;
- Timur berbatasan dengan sungai kecil /tanah kebun kelapa sawit milik almarhum Legos Pasaribu;
- Selatan berbatasan dengan jalan plasma kebun kelapa sawit;
- Barat berbatasan jalan menuju log pond /log pond sunggalit Kampung Batu Putih;
- 1 (satu) unit mobil Dump truck Merk mitshubishi canter dengan Nomor Polisi KT 8749 GE;
- 3 (tiga) Rekening Bank atas nama Legos Pasaribu, 1 (satu) Nomor Rekening Tabungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Batu Putih, dan 2 (dua) Nomor Rekening Tabungan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Batu Putih;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat bukanlah ahli waris sah Almarhum Legos Pasaribu;
- Menghukum Tergugat dan /atau siapapun yang menguasai tanpa hak terhadap harta benda peninggalan Almarhum Legos Pasaribu, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat dan saudara kandung lainnya yakni: 1. Sarintan Br Pasaribu, 2. Armina Br Pasaribu, 3. Tinorsa Br Pasaribu, 4. Ronauli Br Pasaribu, dan 5. Ture Br Pasaribu sebagai ahli waris yang sah menurut hukum dengan baik dan utuh tanpa beban hak apapun diatasnya, bila perlu dapat menggunakan bantuan aparatur negara;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan /menyerahkan semua Harta peninggalan /Warisan almarhum Legos Pasaribu beserta surat-suratnya kepada Penggugat dan saudara kandung lainnya 1. Sarintan Br Pasaribu, 2. Armina Br Pasaribu, 3. Tinorsa Br Pasaribu, 4. Ronauli Br Pasaribu, dan 5. Ture Br Pasaribu sebagai ahli waris yang sah menurut hukum, dalam keadaan baik dan utuh berupa:
- Sebidang Tanah /lahan kebun kelapa sawit yang pertama (I), dengan ukuran 100 meter x 200 meter, dengan batas-batasnya :
- Utara berbatasan dengan hutan;
- Timur berbatasan dengan sungai kecil /tanah kebun kelapa sawit milik almarhum Legos Pasaribu;
- Selatan berbatasan dengan jalan plasma kebun kelapa sawit;
- Barat berbatasan jalan menuju log pond /log pond sunggalit Kampung Batu Putih;
- 1 (satu) unit mobil Dump truck Merk mitshubishi canter dengan Nomor Polisi KT 8749 GE;
- 3 (tiga) Rekening Bank atas nama Legos Pasaribu, 1 (satu) Nomor Rekening Tabungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Batu Putih, dan 2 (dua) Nomor Rekening Tabungan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Batu Putih;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp14.795.000,00 (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Tnr |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2022/PN Tnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erma Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Setiawan, Br Hakim Anggota Lailatus Sofa Nihaayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Clementia Litaentani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2022/PN Tnr
Statistik820