- Menyatakan Terdakwa EDDY Als EDDY ROESMINAH Anak Dari Alm SOERATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, yang karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDDY Als EDDY ROESMINAH Anak Dari Alm SOERATNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel surat PT. MSE kepada menteri kehutanan perihal permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan Nomor : 001/MSE-JKT/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 yang ditandatangani Sdr. EDDY selaku Dirut PT. MSE.
- 1(satu) lembar surat tugas dari Sdr. EDDY selaku dirut PT. MSE kepada Sdr. EFFENDY selaku Manager Operasional PT. MSE tertanggal 2 Agustus 2010.
- Foto copy yang telah dileges 1(satu) bundel SK IUP Eksplorasi PT. MSE Nomor : 545/04-IUP EKS/EKONOMI//V/2010 tanggal 17 mei 2010 yang ditandatangani oleh H. ANDI HARAHAP, S.Sos.
- Fotocopy 1(satu) bundel akta pendirian perusahaan PT. MSE Nomor : 188 tanggal 17 Juni 2008 yang dibuat oleh notaris Drajat Darmadi, SH.
- Fotocopy 1(satu) lembar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-4070.AH.01.01 tahun 2009 tentang pengesahan badan hukum PT. MSE tertanggal 21 agustus 2009.
- 1(satu) bundel surat bupati PPU No : 522.21/385/EKONOMI/VII/2010 tertanggal 20 Juli 2010 perihal rekomendas pinjam pakai kawasan hutan yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Kaltim yang ditandatangani oleh H. ANDI HARAHAP, S.Sos.
- 1(satu) buah buku regester biro ekonomi Setda Pemprop Kaltim.
- 1(satu) bundel surat PT. MSE kepada menteri kehutanan perihal permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan Nomor : 001/MSE-JKT/VII/2010 tanggal 20 juli 2010 yang ditandatangani sdr. EDDY selaku dirut PT. MSE beserta lampiranya SK IUP Eksplorasi PT. MSE Nomor : 545/04-IUP EKS/EKONOMI/V/2010 tanggal 17 Mei 2010.
- 1(satu) bundel surat Bupati PPU No : 522.21/385/Ekonomi/VII/2010 tertanggal 20 juli 2010 perihal rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Kaltim yang ditanda tangani oleh H. ANDI HARAHAP, S.Sos.
- 1(satu) bundel surat dari dinas kehutanan Propinsi Kaltim No: 522.21/4654/DK-II/2010 tanggal 25 Agustus tentang permohonanijin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pengeboran tambang batu bara.
- 1(satu) lembar surat kadistamben Prov. Kaltim Nomor 541.23/1047/I-PU tanggal 18 agustus 2010 perihal pertimbangan teknis an. PT. MSE yang ditujukan kepada Sekda prov. Kaltim ditandatangani oleh Plh. Kadis Tamben Prov. Kaltim Ir. VINSENTIUS Y TARUKAN.
- 1(satu) bundel surat sekda Prov kaltim nomor : 521/7434/Ek tertanggal 10 Agustus 2010 perihal pertimbangan teknis an. MSE ditandatangani oleh asisten ekonomi dan pembangunan an. MUHAMMAD SA'ABANI.
- Fotocopy SK IUP PUI PT. MSE Nomor : 545/41-PU/EKONOMI/XI/2008 tanggal 24 Nopember 2008 yang ditandatangani oleh H. ANDI HARAHAP, S.Sos. dan dileges oleh Kabag Perekonomian Setkab PPU an. JONO, S.Sos, MM.
- Fotocopy IUP Eksplorasi an. PT. MSE Nomor : 545/04-IUP/EKS/EKONOMI/V/2010 tanggal 17 Mei 2010ditandatangani oleh bupati PPU H. ANDI HARAHAP S.Sos dan dileges oleh Kabag Perekonomian Setkab PPU an. JONO, S.Sos, MM.
- Fotocopy bukti setoran iuran tetap sebesar Rp. 23.139.352,- (dibulatkan Rp. 23.139.360,-).
- 1 Lembar struktur organisasi PT. MSE.
- 1 Berkas Laporan Penyelidikan Umum PT. MSE tertanggal Desember 200.
- Rencana Kegiatan eksplorasi.
- Fotocopy akta notaris pendirian PT. Mandiri Sejahtera Energindo (PT. MSE) dibuat oleh notaris DRAJAT DARMADJI, SH. No : 188 tanggal 17 Juni 2008
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kab PPU : 545/42 - EKS/Ekonomi/1/2009 tgl 06 Januari 2009
- 1(satu) bundel dokumen berisi Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Badan Hukum PT.Mandiri Sejahtera energindo dan pencatatan pengesahan pendirian dan perubahan data perseroan;
- Akta Perseroan Terbatas PT. Mandiri Sejatera Energindo Nomor : 188, tertanggal 17 Juni 2008, dibuat dan ditandatangani oleh Drajat Darmadji, SH Notaris & PPAT di Jakarta Pusat (BUKTI T-1);
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mandiri Sejatera Energindo Nomor : 09, tertanggal 15 Mei 2009, dibuat dan ditandatangani oleh Tahir Kamili, SH., MH., M.Kn Notaris & PPAT di Jakarta Pusat (BUKTI T-2);
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mandiri Sejahtera Energindo Nomor : 02, tertanggal 18 Juni 2012 dibuat dan ditandatangani dihadapan Suzy Anggraini Muharam, SH Notaris di Jakarta Selatan (BUKTI T-3);
- Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Mandiri Sejahtera Energindo Nomor : 20, tertanggal 28 Mei 2021 dibuat dan dan ditandatangani dihadapan Ina Rosasina, SH Notaris di Jakarta Barat (BUKTI T-4);
- Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Mandiri Sejahtera Energindo Nomor : 12, tertanggal 08 Oktober 2021 dibuat dan dan ditandatangani dihadapan Ina Rosasina, SH Notaris di Jakarta Barat (BUKTI T-5);
- Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 660/314/2010, tertanggal 18 November 2010 Tentang Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Kegiatan Pertambangan Batubara PT. Mandiri Sejahtera Energindo Di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (BUKTI T-6);
- Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 660/518/2011, tertanggal 30 Desember 2011 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Jenis Rencana Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Batubara di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Oleh PT. Mandiri Sejahtera Energindo (BUKTI T-7);
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor : 545/82-IUP-OP/DISTAM/V/2013, tertanggal 06 Mei 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan (IUP) Eksplorasi Menjadi (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia (BUKTI T-8);
- Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Nomor : 545/04-IUP-EKS/Ekonomi/V/2010, tertanggal 17 Mei 2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (BUKTI T-9);
- Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Nomor : 545/12-IUP-EKS/Distam/V/2011, tertanggal 09 Mei 2011 Tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT. Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia (BUKTI T-10);
- Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 545/249-Pencabutan/Distam/VI/2013, tertanggal 10 Juni 2013 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 460/63/Distamben/II/2011 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 545/03-Eksploitasi/Ekonomi/VII/2008 Tentang Surat Izin Kuasa Pertambangan Batubara Ekploitasi PT. Pasir Prima Coal Indonesia (BUKTI T-11);
- Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 545/250-Penolakan/Distam/VI/2013, tertanggal 10 Juni 2013 Tentang Penolakan Penyesuaian Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Terhadap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 545/03-Ekploitasi/Ekonomi/IV/2008 Tentang Surat Izin Kuasa Pertambangan Batubara Eksploitasi PT. Pasir Prima Coal Indonesia (BUKTI T-12);
- Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 278/Pid.B/2011/PN.TG, tertanggal 08 Mei 2012 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht van Gewijsde) An. Terpidana JONO, S.Sos., M.M. Bin TAUSIK (BUKTI T-13);
- Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 02/G/2014/PTUN-SMD, tertanggal 06 Maret 2014 (BUKTI T-14);
- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 02/G/2014/PTUN-SMD, tertanggal 22 Juli 2014 (BUKTI T-14);
- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 256/2014/PT-TUN-JKT, tertanggal 04 November 2014 (BUKTI T-16);
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 136 K/TUN/2015, tertanggal 22 April 2015 (BUKTI T-17);
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 162 PK/TUN/2015, tertanggal 03 Maret 2016 (BUKTI T-18);
- Surat Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara RI Nomor : 981/MB.05/DJB/2021, tertanggal 29 April 2021, Perihal Pemberitahuan, ditujukan kepada Direktur PT. Mandiri Sejahtera Energindo (BUKTI T-19);
- Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1818/1/IUP/PMDN/2021 beserta Lampiran, tertanggal 14 Desember 2021 Tentang Persetujuan Pemberian Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Batubara Kepada PT. Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia Menjadi PT. Mandiri Sejahtera Energindo (BUKTI T-20);
- Surat Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara RI Nomor : T-989/MB.05/DJB.B/2021, tertanggal 18 Oktober 2021, perihal Persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi Tahun 2021 PT. Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia, ditujukan kepada Direksi PT. Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia (BUKTI T-21);
- Surat Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara RI Nomor : T-904.RKAB/MB.05.DJB.B/2022, tertanggal 13 Februari 2022, perihal Persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi Tahun 2022 PT. Mandiri Sejahtera Energindo, ditujukan kepada PT. Mandiri Sejahtera Energindo (BUKTI T-22);
- Penerimaan Negara Bukan Pajak PT. Mandiri Sejahtera Energindo, Pendapatan Iuran Tetap Pertambangan Mineral Dan Batubara, tertanggal 07 Februari 2017 sebesar 80.064,54 (USD) (BUKTI T-23);
- Penerimaan Negara Bukan Pajak PT. Mandiri Sejahtera Energindo, Iuran Tetap Tahapan Operasi Produksi Untuk Periode 2022, tertanggal 07 Juni 2022 (BUKTI T-24);
- Penerimaan Negara Bukan Pajak PT. Mandiri Sejahtera Energindo, Kurang Bayar Pokok Akibat Hasil Pemeriksaan-Pendapatan Iuran Tetap Pertambangan Mineral dan Batubara, tertanggal 11 Desember 2017 (BUKTI T-25);
- Penerimaan Negara Bukan Pajak PT. Mandiri Sejahtera Energindo, tertanggal 22 November 2021 (BUKTI T-26);
- Penerimaan Negara Bukan Pajak PT. Mandiri Sejahtera Energindo, tertanggal 13 Juni 2022 (BUKTI T-27);
- Surat Setoran Bukan Pajak PT. Mandiri Sejahtera Energindo, tertanggal 19 April 2010 (BUKTI T-28);
- Surat Setoran Bukan Pajak PT. Mandiri Sejahtera Energindo, tertanggal 27 April 2011 (BUKTI T-29);
- Surat Setoran Bukan Pajak PT. Mandiri Sejahtera Energindo, tertanggal 27 Mei 2011 (BUKTI T-30);
- Surat Setoran Bukan Pajak PT. Mandiri Sejahtera Energindo, tertanggal 01 Oktober 2013 (BUKTI T-31);
- Surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Nomor : S.1223/PKTL/REN/PLA.08/8/2017, tertanggal 28 Agustus 2017, Perihal Tanggapan Terkait Pemberitahuan Atas Putusan Mahkamah Agung RI (Inkracht) Dan Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT. MSE, ditujukan kepada Direktur Utama PT. Mandiri Sejahtera Energindo (BUKTI T-32);
- Surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Nomor : S.733/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/2017, tertanggal 28 Agustus 2017, Perihal Permohonan Penjelasan Kepastian Hukum Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Atas Nama PT. Pasir Prima Coal Indonesia di Kalimantan Timur, ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur (BUKTI T-33);
- Surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Nomor : S.710/BPKH.IV/PKH/PLA.2.2/10/2017, tertanggal 27 Oktober 2017, Perihal Tanggapan Atas Permohonan Pertimbangan Teknis Kawasan Hutan An. PT. Mandiri Sejahtera Energindo, ditujukan kepada Direktur Utama PT. Mandiri Sejahtera Energindo (BUKTI T-34);
- Surat Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor : B-2184/MB.05/DBB.PU/2021, tertanggal 20 Desember 2021, Perihal Penjelasan Status Izin Usaha Pertambangan PT. Mandiri Sejahtera Energindo ditujukan kepada Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (BUKTI T-35);
- Surat Keterangan Nomor : 541.23/7266/III-MINERBA/2017, tertanggal 27 November 2017 (BUKTI T-36);
- Lampiran Pengumuman Nomor : 2437/Pm/04/DJB/2017, tertanggal 10 November 2017, Daftar IUP Yang Dicabut Oleh Gubernur/Bupati/Walikota (BUKTI T-37);
- Lampiran Pengumuman Nomor : 2437/Pm/04/DJB/2017, tertanggal 10 November 2017, Pengumuman Kedua Puluh Tujuh Rekonsiliasi IUP (Evaluasi Daerah) (BUKTI T-38);
- Berita Acara Verifikasi/Peninjauan Ke Lapangan Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) PT. Mandiri Sejahtera Energindo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 16 November 2017 (BUKTI T-39);
- Surat Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 545/11/Ekonomi/U/2010, tertanggal 10 Mei 2010, Perihal Penempatan Dana Jaminan Kesungguhan ditujukan kepada PT. Mandiri Sejahtera Energindo dan sudah dibayar sebesar Rp. 923.000.000.,- (BUKTI T-40);
- Surat Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: B/499/V/2021/Dit. Tipidum, tertanggal 06 Mei 2021, Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan An. Eddy dan Dedy Yanto, ditujukan kepada David Kristiali (BUKTI T-41);
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/346.a/XII/2021/Tipidter Tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 20 Desember 2021 (BUKTI T-42.A);
- Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPP.Lid/346.b/2021/ Tipidter, tertanggal 20 Desember 2021 (BUKTI T-42.B);
- Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/16.a/V/2013/Dit Reskrimsus, tertanggal 06 Mei 2013 (BUKTI T-43);
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/16.b/V/2013/Ditreskrimsus, tertanggal 06 Mei 2013 (BUKTI T-44);4
- Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 02/PID.PRA/2015/PN-BPP, tertanggal 16 Juni 2015 (BUKTI T-45);
- Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/895/IV/2117/Dittipeksus, tertanggal 20 April 2017 An. Terlapor Eddy (BUKTI T-46);
- Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/284/I/2017/Dittipideksus, tertanggal 26 Januari 2017 An. Terlapor H. Andi Harahap, S.Sos (BUKTI T-47);
- Surat Pernyataan H. ANDI HARAHAP, S.Sos?, tertanggal 20 Februari 2017 (BUKTI T-48);
- Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/116/II/2017/Dittipideksus, tertanggal 20 Februari 2017 (BUKTI T-49);
- Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/192.A/VIII/RES.1.9/2021/DITTIPIDEKSUS, tanggal 27 Agustus 2021 TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN (BUKTI T-50);
- Kesimpulan Dan Rekomendasi Gelar Perkara Khusus Terkait Penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/13/I/2011/Kaltim/Reskrim Tanggal 28 Januari 2011 Yang Ditangani Oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim (BUKTI T-51);
- Surat Nomor : B/11546/XI/RES.7.5/2022/Bareskrim, tertanggal 09 November 2022, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Ke-2 (BUKTI T-52);
- Koran Harian Kaltim Post, Edisi Terbitan Hari Senin Tanggal 24 Juni 2013, Halaman 6 (BUKTI T-53);
- Surat Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara RI Nomor : T-1714.RKAB/MB.05/DJB.B/2022, tertanggal 30 Desember 2022, perihal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2023 PT. Mandiri Sejahtera Energindo (BUKTI T-54);
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor : SK.1325/ MENLHK/SETJEN/FLA.0/12/2022 Tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Batubara Dan Sarana Penunjang Atas Nama PT. Mandiri Sejahtera Energindo Seluas 133.41 Ha (Seratus Tiga Puluh Tiga Dan Empat Puluh Satus Perseratus Hektare) Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (BUKTI T-55);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 710/Pid.B/2022/PN Smr |
|
Nomor | 710/Pid.B/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo, Br Hakim Anggota Andri Natanael Partogi |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 122 PK/Pid/2023
Pertama : 710/Pid.B/2022/PN Smr
Statistik1360