- Menyatakan Terdakwa Kevin Oneo Pasaribu tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kevin Oneo Pasaribu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor seberat 27,86 (dua puluh tujuh koma delapan enam) Gram dan berat bersih seberat 27,26 (dua puluh tujuh koma dua enam) Gram;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas kado bermotif batik dengan ukuran panjang kurang lebih 21 cm dan Lebar kurang lebih 18 cm;
- 1 (satu) lembar kertas kado bermotif batik dengan ukuran panjang kurang lebih 17 cm dan Lebar kurang lebih 13 cm;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merek OPPO warna biru dengan nomor yang melekat 0813-9639-1230;
- 1 (satu) unit mobil pick up L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi BK 9380 CD beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna hitam dengan nomor yang melekat 0812-6979-8348;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam merek LANDS' END.
- 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna hitam dengan nomor yang melekat 0812-6979-8348 milik Terdakwa Kevin Oneo Pasaribu;
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 27/Pid.Sus/2023/PN Sdk |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2023/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Rina Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satria Saronikhamo Waruwu, Br Hakim Anggota Dimas Ari Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: agar digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Novendra Kaban Nainggolan; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2023/PN Sdk
Statistik2202