- Menyatakan Terdakwa Budy Bin Nurdin Hengki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak sebagai perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu 7 (tujuh) pcs;
- Plastik klip bening kosong 1 (satu) bungkus;
- Alat isap berupa bong yang terbuat dari botol plastik 1 (satu) buah;
- Sendok yang terbuat dari pipet yang ujungnya dibuat runcing 1 (satu) buah;
- Plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu 8 (delapan) pcs;
- Tempat bedak 1 (satu) buah;
- Alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol plastik 1 (satu) buah;
- Timbangan digital warna silver 1 (satu) buah;
- Handphone merk vivo warna biru muda milik Hardi Agung 1 (satu) unit;
- Handphone merk invinix warna biru 1 (satu) unit;
- Uang tunai sebanyak Rp750.000,00,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Kka |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2023/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Fauzi Salam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musafir, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti Alhadist, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2023/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2023/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2023/PN Kka
Statistik347