- Menyatakan Terdakwa SUHENDRA ALS HENDRA BIN SAMSI RAZAK (ALM.) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memaksa Anak untuk Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHENDRA ALS HENDRA BIN SAMSI RAZAK (ALM.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat kartu keluarga Nomor: 6101141805100001 a.n. JULIYADI;
- 1 (satu) lembar Akta Kelahiran a.n. NUR HAFIFAH dengan Nomor: 6101-LT-04092013-0031;
- 1 (satu) helai baju kaos anak warna pink bertuliskan HAPPY SMNEO;
- 1 (satu) helai celana pendek anak warna pink bertuliskan HAPPY SMNEO;
- 1 (satu) helai celana dalam anak warna kuning bergambar minion;
- 1 (satu) helai celana panjang training warna hijau lumut tanpa merk;
Putusan PN SAMBAS Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban NUR HAFIFAH melalui Saksi ANITA ALIAS NITA BINTI JUNADI Dikembalikan kepada Terdakwa SUHENDRA Als HENDRA Bin SAMSI RAZAK (Alm). 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Statistik560