- Menyatakan Terdakwa I. Pandi Saputra dan Terdakwa II. Hari Wibowo dan Terdakwa III. Sandi Hartowo Alias Riski dan Terdakwa IV. Andi Juliansyah dan Terdakwa V. Putra Alias Ompong tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 kotak dadu
- 2 plastik dam batu
- 13 set kartu joker
- 1 buah handheld black knight
- 1 buah timbangan elektronik
- 1 buah kalkulator
- 3 kotak kupon undian berhadiah
- 1 buah kotak yang berisikan stiker polos warna putih
- 1 bungkus stiker polos warna putih
- 8 buah penghapus
- 10 buah spidol
- 1 buah kaca pembesar
- 6 buah kwitansi
- 3 buah buku besar
- 5 buah buku ekspedisi
- 30 buah buku catatan yang berkaitan dengan perjudian
- 14 buah blok notes
- 2 lembar kertas yang bertuliskan ongkos mobil Rp. 200.000
- 1 bungkus pagoda lem lalat
- 7 golongan kertas bertuliskan combo
- 1 buah lem kertas fox
- 1 buah lakban warna coklat
- 1 buah hekter
- 1 buah gunting
- 1 buah mouse
- 1 plastik binder klip
- 1 buah pembolong kertas
- 1 plastik kecil karet
- 1 buah penggaris
- 25 lembar daftar riwayat hidup
- 6 buah gelas kaca
- 1 buah spanduk bertuliskan pengumuman
- 1 lembar karton bertuliskan grand total hadiah
- 1 lembar karton bertuliskan jadwal shift
- 7 buah keranjang kecil
- 2 buah map plastic
- 1 buah stempel bertuliskan PT. Nenggo 999 Lunas
- 12 spanduk bertuliskan tebakan angka perjudian samkwan
- 1 buah papan tulis
- 1 buah mesin rollet
- 16 buah kelereng mesin rollet
- 1 buah spanduk berisikan tebakan angka judi rollet
- 1 buah water pas
- 7 buah pengikat uang
- 1 buah DVR tanpa hardisk
- 1 buah meja poker bundar
- 1 buah meja poker persegi
- 1 lembar tebakan perjudian
- 1 buah papan tulis ukuran kecil
- 4 buah kursi
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 399/Pid.B/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 399/Pid.B/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara An. Muhammad Hariman Harahap Alias Amat Burek,Dkk; 6. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pid.B/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 399/Pid.B/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pid.B/2023/PN Lbp
Statistik3621