- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan perkawinan / pernikahan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 02 bulan Februari tahun 2013 telah berlangsung pernikahan antara Penggugat dan Tergugat, di hadapan Gereja Khatolik Desa Gempolan Kampung Pon, yang diberkati oleh Pastor Lemens Tribawa Saksana, OSC., dengan Nomor Akta Nikah 1207-KW-21042017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang pada tanggal 21 April 2017, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan putusan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk mendaftarkan dan mencatatkan adanya perceraian tersebut dalam buku register untuk itu segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi(Mega Silvia Pasaribu) dengan Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi (Krisman Putra D. Lumbantoruan) tertanggal 02 Februari 2013 dihadapan Gereja khatolik Desa Gempolan Kampung Pon yang diberkati oleh Pastor Lemens Tribawa Saksana, OSC., sesuai Akta Nikah Nomor : 1207-KW-21042017-0022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 21 April 2017, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat dr / Tergugat dk sebagai Pemegang Hak Asuh atas Anak-Anak hasil perkawinan Penggugat dr / Tergugat dk dan Penggugat dk / Tergugat dr yang masih dibawah umur yang bernama : 1. MICHAEL STEPHANUS DARWIN LUMBANTORUAN, Laki-Laki, Lahir di Medan, tanggal 29 Oktober 2013, 2. TABITA LUMBANTORUAN, Perempuan, Lahir di Medan, tanggal 2 Desember 2016, dan 3. DELVIN JETRHO LUMBANTORUAN, Laki-laki, Lahir di Medan, tanggal 5 Maret 2020, sampai Anak-Anak tersebut dewasa;
- Menghukum Tergugat dr / Penggugat dk untuk memberikan biaya nafkah kepada Penggugat dr / Tergugat dk sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya selama Pengggugat dr / Tergugat dk belum menikah lagi dengan orang lain, dan menghukum Tergugat dr / Penggugat dk untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan serta kesehatan kepada ketiga Anak-Anak Penggugat dk / Tergugat dr dan Tergugat dk / Penggugat dr masing-masing Anak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya, atau dengan total Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya untuk ketiga Anak tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat dr / Tergugat dk selain dan selebihnya;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asraruddin Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roziyanti, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Said Rachmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan Penggugat dk / Tergugat dr membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2023/PN Lbp
Statistik3310