- Menyatakan Terdakwa Firza Alias Konco Bin Suryadana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone android merek Infinix Note 08 warna biru beserta Sim Card dengan Nomor 081368866202;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas koran setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti 19 (sembilan belas) gram;
- 1 (satu) paket narkotika berupa batang ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas koran setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti 4 (empat) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas papier merek Toreador;
- 1 (satu) buah kotak rokok elektrik merek Ursa NANO PRO;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN Koba Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Kba |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2023/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derit Werdiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit, Br Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2023/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2023/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2023/PN Kba
Statistik3914