Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 105/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 105/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Merek |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Betsji Siske Manoe |
Hakim Anggota | H. Bakri, Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Mufid Talib |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonpensiDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan merek SENIOR baik kata, logo, dan kombinasi keduanya yang terdaftar atas nama Penggugat adalah merek terkenal;3. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek terkenal SENIOR baik kata, logo, dan kombinasi keduanya di kelas 8;4. Menyatakan pendaftaran merek SENIOR nomor IDM000956996 atas nama Tergugat yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 8 tertanggal (pendaftaran) 23 Maret 2022 (in casu Objek Gugatan) mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek terkenal ?SENIOR? milik Penggugat pada barang/jasa sejenis;5. Menyatakan pendaftaran merek SENIOR nomor IDM000956996atas nama Tergugat yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 8 tertanggal (pendaftaran) 23 Maret 2022 (in casu Objek Gugatan) telah dilakukan/diajukan atas dasar iktikad tidak baik;6. Menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek SENIOR nomor IDM000956996 atas nama Tergugat yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 8 tertanggal (pendaftaran) 23 Maret 2022 (in casu Objek Gugatan);7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mencoret merek SENIOR nomor IDM000956996 atas nama Tergugat yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 8 tertanggal (pendaftaran) 23 Maret 2022 (in casu Objek Gugatan) dari Berita Resmi Merek;8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pencoretan/ pembatalan merek SENIOR nomor IDM000956996 atas nama Tergugat yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 8 tertanggal (pendaftaran) 23 Maret 2022 (in casu Objek Gugatan) dalam Berita Resmi Merek;9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;Dalam Rekonpensi:- Menolak gugatan rekopensi dari Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;Dalam konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.990.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 892 K/Pdt.Sus-HKI/2023
Pertama : 105/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Statistik68066