- Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Membatalkan Perjanjian Perdamaian tanggal 30 September 2021 yang telah disahkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby tanggal 13 Oktober 2021;
- Menyatakan Termohon (PT. Sakti Mait Jaya Langit) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. Khusaini, S.H., M.H Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam Proses Kepailitan Termohon (PT. Sakti Mait Jaya Langit);
- Mengangkat dan menunjuk :
- Suhardi La Maira, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.-8AH.04.03-2019 tanggal 21 Januari 2019 yang beralamat di Krakatau Steel Building 6th Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 54, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pardomuan Oloan, S.T., S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-334AH.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019 yang beralamat Plaza SUA, 3rd Floor, Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 27 Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Saifulloh Akhmad, S.H., M.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-147AH.04.05-2022 tertanggal 5 April 2022 yang beralamat Jl. KH. Ahmad No. 1 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
- Boby Septiawan Sembiring, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.-285.AH.04.05-2022 tanggal 21 September 2022 yang beralamat di Jl. Cibulan II, No. 10 Kecamatan Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta agar diangkat dan ditunjuk sebagai Kurator dan Pengurus dalam perkara aquo;
- Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator (fee kurator) akan ditetapkan setelah kurator selesai melaksanakan tugasnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul atas permohonan Pembatalan Perdamaian ini sejumlah Rp. 1.959.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan)
Putusan PN SURABAYA Nomor 3/Pdt.Sus-Homologasi/2023/PN.Niaga Sby |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-Homologasi/2023/PN.Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pembatalan Perdamaian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufan Mandala, Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon (PT. Sakti Mait Jaya Langit); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.Sus-Homologasi/2023/PN.Niaga Sby
Statistik6743