- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (SIMON MAX YODI SIMANJUNTAK) dengan Tergugat (SILVASTRI TINAMBUNAN) yang Melangsungkan perkawinan di hadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt Lusi CH Koitolly S, Th di Gereja Merdeka Protestan Indonesia Medan, pada Hari Jumat tanggal 23 Maret 2020, sesuai dengan bukti Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1207-KW-06012022-0069 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 7 Januari 2022 Adalah Sah Demi Hukum ;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (SIMON MAX YODI SIMANJUNTAK) dengan Tergugat (SILVASTRI TINAMBUNAN) yang Melangsungkan perkawinan di hadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt Lusi CH Koitolly S, Th di Gereja Merdeka Protestan Indonesia Medan, pada Hari Jumat tanggal 23 Maret 2020, sesuai dengan bukti Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1207-KW-06012022-0069 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 7 Januari 2022 Putus Karena Perceraian Dengan Seqala Akibat Hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang diperuntukkan untuk itu, untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 207.000,00 (dua ratus tujuh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elviyanti Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hbr Hakim Anggota Lodewyk I. Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Via Ramalia Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2023/PN Lbp
Statistik181