- Menyatakan Terdakwa Andi Ananto Alias Andi bin Jino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ananto Alias Andi bin Jino dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 96,12 Gram kemudian di gulung dengan tissu warna putih dan lakban bening.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,48 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna merah yang bertuliskan FRAGILE.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,49 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna merah yang bertuliskan FRAGILE.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,49 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna merah yang bertuliskan FRAGILE.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,5 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna merah yang bertuliskan FRAGILE.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,47 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna merah yang bertuliskan FRAGILE.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,48 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna merah yang bertuliskan FRAGILE.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,49 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna merah yang bertuliskan FRAGILE.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,5 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna merah yang bertuliskan FRAGILE.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,48 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna merah yang bertuliskan FRAGILE.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,5 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna merah yang bertuliskan FRAGILE.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,48 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna merah yang bertuliskan FRAGILE.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,49 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna merah yang bertuliskan FRAGILE.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,44 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna Coklat.
- 1 [Satu] paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,36 Gram kemudian di gulung dengan kertas warna coklat dan gulungan dengan isolasi warna Coklat.
- 2 [Dua] buah timbangan digital warna Silver merk CAMRY dan warna hitam merk POCKET SCALE.
- 2 [Dua] Sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan merah yang salah satu ujungnnya di potong runcing dan ujung satunya di tutup bekas dibakar.
- 1 [Satu] buah plastik klip tembus pandang bekas isi narkotika Gol.I bukan tanaman.
- 2 [Dua] buah isolasi plastik warna merah dan putih bertuliskan FRAGILE.
- 2 [Dua] Pak plastik klip Merk c-tik ukuran kecil dan Merk ZIP IN ukuran sedang.
- 1 [Satu] buah buku tulis bertuliskan Let?s Eat ! yang didalamnya terdapat tulisan Rincian Catatan paketan / pembagian narkotika Gol.I bukan tanaman tiap harinya dan catatan upah yang telah di terima.
- 1 [Satu] buah kartu ATM BNI dengan No. Seri 5371 7622 7026 6773.
- 1 [Satu] buah hand phone merk oppo warna biru beserta simCardnya.
- Uang Tunai Rp. 17.000,- [ Tujuh belas ribu rupiah ].
- 1 [ Satu ] Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol Plat AD-2342-BED beserta STNKnya.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Skh |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2023/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rozza El Afrina, Kn.br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasyiatun Fadlilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2023/PN Skh
Statistik811