- Menolak seluruh eksepsi para Tergugat Konpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan pengakuan ?Tergugat I Konpensi sebagai Rekanan dan atau Karyawan P.T. Nasmoco Bengawan Motor Solobaru? dan pernyataan ?Pihak Pertama (Tergugat I Konpensi) wajib menyerahkan uang deposit kepada P.T. Nasmoco Bengawan Motor? merupakan perbuatan melanggar hukum;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama antara Penggugat Konpensi dan Tergugat I serta II Konpensi sebagaimana dimaksud dalam Akta-akta yang dibuat oleh/di hadapan Notaris Felisia Kurniati Hermawan, S.H., M.Kn. Nomor 5 tanggal 4 September 2018, diubah dengan Akta Nomor 168 tanggal 27 Mei 2019, lalu diubah dengan Akta Nomor 40 tanggal 13 Agustus 2019 dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 25 tanggal 22 Mei 2020 serta Akta Nomor 26 tanggal 22 Mei 2020 tentang Surat Kuasa adalah DIBATALKAN;
- Menghukum Tergugat I dan II Konpensi untuk mengembalikan modal kepada Penggugat Konpensi sejumlah Rp1.524.148.000,00 (satu milyar lima ratus dua puluh empat juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng, tunai, seketika dan sekaligus;
- Menyatakan Sita Persamaan/Penyesuaian (verkelijkende beslag) yang telah diletakan atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang dikenal sebagai Tanah Hak Milik Nomor 1846 atas nama Sri Wuryani, Amd.Kep., terletak di Kel. Kudu Kec. Baki Kab. Sukoharjo dengan batas-batas:
- Barat: Jalan
- Utara: Ayu Soraya
- Timur: Jalan
- Selatan: Nezar Yawanov Putra
- Menolak gugatan Konpensi untuk yang lain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan II Konpensi atau Penggugat I dan II Rekonpensi) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat pemeriksaan perkara, yang hingga kini berjumlah Rp2.877.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Skh |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2023/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rozza El Afrina, Kn.br Hakim Anggota Yesi Akhista |
Panitera | Panitera Pengganti Sabar Suprapta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA yang telah dibebani Hak Tanggungan atas kepentingan P.T. Bank Syariah Indonesia,Tbk. Cab. Veteran Surakarta adalah sah dan berharga; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2023/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2023/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2023/PN Skh
Statistik553