- Menyatakan Terdakwa I. BUDI SUKOCO alias BUDI bin SUMARDI, Terdakwa II. TRI NUR CAHYO alias PARSI bin SRIYATNO, Terdakwa III. MOHAMMAD TAUFIK CHAERONI alias TOFIK bin PRATONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DIMUKA UMUM BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun ;
- Menetapkan bahwa waktu selama Para Terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Spm Yamaha VEGA R warna merah hitam NOPOL : AD-2210-RN Nosin: 4D71301239 Noka: MH34D72039J301262 berserta kunci kontak
- 1 (satu) buah tas slengpang kecil warna hitam yang berisi HP Xiaomi warna gold.
- 1 (satu) unit spm HONDA BEAT warna putih tahun 2020 nopol K-4710-IJ Nosin: MH1JM8115LKO26935 noka: JM81E1027333 atas nama Suryati alamat Mrisi Rt 08/04 Kel. Mrisi, Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan beserta STNK dan kunci kontak
- 1 (satu) unit spm HONDA BEAT warna putih tahun 2019 nopol K-4619-ATF Noka : MH1JFZ135KK084284 nosin : JFZ1E3082360 atas nama maksum alamat mrisi Rt 08/04 Kel. Mrisi, Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan beserta STNK dan kunci kontak
- 1 (satu) potong kaos warna putih bertuliskan JAKOP JAYA MANDIRI
- 1 (satu) potong celana warna hitam
- 1 (satu) potong celana warna hitam
- 1 (satu) potong kemeja panjang warna biru
- 1 (satu) potong celana warna hitam
- 1 (satu) potong celana warna hitam motif kotak kotak
- 1 (satu) potong kaos pendek warna hitam bertuliskan sleret merah pracimantoro
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 1/Pid.B/2023/PN Skh |
|
Nomor | 1/Pid.B/2023/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo, Br Hakim Anggota Rozza El Afrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Kandiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi HARI PURWANTO bin TARMIN Dikembalikan kepada Saksi SLAMET RIYANTO bin MAKSUM Dikembalikan kepada Terdakwa MOHAMMAD TAUFIK CHAERONI Dikembalikan kepada Terdakwa BUDI SUKOCO Dikembalikan kepada Terdakwa TRI NUR CAHYO Dikembalikan kepada Saksi NARENDRA WAHYU JULIANTO 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1108 K/Pid/2023
Pertama : 1/Pid.B/2023/PN Skh
Statistik441