- Menyatakan Terdakwa I Narendra Wahyu Julianto Alias Bereng Bin Slamet Santoso dan Terdakwa II Isharyanto Alias Pakem Bin (alm) Marto Utomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa I Narendra Wahyu Julianto Alias Bereng Bin Slamet Santoso dan Terdakwa II Isharyanto Alias Pakem Bin (alm) Marto Utomo dari dakwaan kedua primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Narendra Wahyu Julianto Alias Bereng Bin Slamet Santoso dan Terdakwa II Isharyanto Alias Pakem Bin (alm) Marto Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penganiayaan?, sebagaimana dakwaan kedua subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Narendra Wahyu Julianto Alias Bereng Bin Slamet Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II Isharyanto Alias Pakem Bin (alm) Marto Utomo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Potong celana panjang warna biru merk EMBA;
- 1 (satu) potong kaos warna coklat, bagian dada sampai lengan bergaris putih;
- 1 (satu) pasang sandal kulit warna hitam merk GATS;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 2/Pid.B/2023/PN Skh |
|
Nomor | 2/Pid.B/2023/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo, Br Hakim Anggota Rozza El Afrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Kandiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa Isharyanto; 8. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2023/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2023/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2023/PN Skh
Statistik4927