- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah hak adat/ Yunidar.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah hak adat/ Yatri Lasida.
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan Kampung.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah hak adat/ Hj. Nurin Sari.
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 144/Pdt.G/2023/PA.Bkt |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2023/PA.Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efidatul Akhyar, Br Hakim Anggota Alimahaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Tin Pertiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2. 1. 1 (satu) bidang tanah seluas 595 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 019, atas nama Wendelina, Surat Ukur No. 21/Tabek Panjang/2005, berdasarkan dengan surat akta jual beli Nomor 17/2015 tanggal 21 September 2015 yang terletak di Jalan Baringin Anam, Jorong Baso, Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, dengan batas-batas sebagai berikut: 2.2. 1 (satu) buah bangunan rumah permanen bertingkat dua dengan luas 135 M2. yang berdiri di atas tanah objek yang tersebut pada diktum angka 2.1 di atas; 2.3. 2 (dua) buah rumah petak minimalis dengan luas 111,37 M2 yang berdiri di atas tanah objek yang tersebut pada diktum angka 2.1 di atas; adalah Harta Bersama (Gono-Gini) dari Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi; 2.4. Menyatakan objek perkara 4.4 sebagaimana bunyi posita gugatan Penggugat yaitu berupa 1 (satu) buah rumah kayu dengan ukuran + 4 M x 8 M, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard); 3. Menetapkan harta bersama sebaimana yang tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas dibagi dengan ketentuan 1/3 (satu pertiga) bagian untuk Penggugat dan 2/3 (dua pertiga) bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan 1/3 (satu pertiga) bagian yang menjadi hak Penggugat dan 2/3 (dua pertiga) bagian menjadi hak Tergugat dengan catatan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dapat dilelang dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan 1/3 (satu pertiga) bagian untuk Penggugat dan 2/3 (dua pertiga) bagian untuk Tergugat dan atau dengan cara pembayaran konpensasi; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp1.670.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2023/PA.Bkt
Statistik1041