- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Daftar (Pertelaan) Boedel Pailit Sementara PT Cipta Andhika Teladan (Dalam Pailit) tertanggal 5 Agustus 2021 Jo. Daftar (Pertelaan) Boedel Pailit Sementara PT Cipta Andhika Teladan (Dalam Pailit) (Perbaikan) tertanggal 20 Juni 2022;
- Menyatakan bahwa aset-aset tersebut dibawah ini merupakan harta pailit PT Cipta Andhika Teladan (Dalam Pailit), yakni aset-aset berupa:
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No.2703/Kelurahan Pradahkalikendal tercatat atas nama Soeharijanto seluas 201 m2 (dua ratus satu meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No.2711/Kelurahan Pradahkalikendal tercatat atas nama Soeharijanto seluas 51 m2 (lima puluh satu meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1167/Kelurahan Ketintang tercatat atas nama Harijono Santoso seluas 353 m2 (tiga ratus lima puluh tiga meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1168/Kelurahan Ketintang tercatat atas nama Harijono Santoso seluas 353 m2 (tiga ratus lima puluh tiga meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.135/Kelurahan Sawunggaling tercatat atas nama 1. Harijono Santoso., 2. Soeharijanto seluas 930 m2 (Sembilan ratus tiga puluh meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1950/Kelurahan Bongkaran tercatat atas nama Elly Soeharijanto seluas 407 m2 (empat ratus tujuh meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1955/Kelurahan Bongkaran tercatat atas nama Dendy Harianto seluas 249 m2 (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bagungan No. 3641/Kelurahan Lidah Wetan tercatat atas nama Lyin Soeharijanto seluas 544 m2 (lima ratus empat puluh empat meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3652/Kelurahan Lidah Wetan tercatat atas nama Soeharijanto seluas 544 m2 (lima ratus empat puluh empat meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Ketintang, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No. 630/Kelurahan Ketintang tercatat atas nama Wendy Harianto seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No.1746/Kelurahan Mojo tercatat atas nama 1. Yenny Yuliawati Prayogo disebut juga Go Yenny Yuliawati dahulu bernama Tjioe Liang disebut juga Go Tjioe Liang, 2. Angelia Veronica Wijaya, 3. Daniel Sionando Wijaya seluas 285 m2 (dua ratus delapan puluh lima meter persegi);
- Satuan Rumah Susun, yang terletak di Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor.1506/Kelurahan Dukuh Menanggal tercatat atas nama Teguh Santoso Soeharijanto seluas 56,55 m2 (lima puluh enam koma lima puluh lima meter persegi);
- Menyatakan Para Penggugat selaku Tim Kurator PT Cipta Andhika Teladan (Dalam Pailit) memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan baik di muka umum (lelang) ataupun di bawah tangan, dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang terhadap seluruh harta pailit PT Cipta Andhika Teladan (Dalam Pailit) yang tercatat dalam Daftar Harta Pailit;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan Surat Pencoretan Pendaftaran Hak Tanggungan (Roya) yang membebani tanah dan bangunan sebagaimana disebut dibawah ini:
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No.2703/Kelurahan Pradahkalikendal tercatat atas nama Soeharijanto seluas 201 m2 (dua ratus satu meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No.2711/Kelurahan Pradahkalikendal tercatat atas nama Soeharijanto seluas 51 m2 (lima puluh satu meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1167/Kelurahan Ketintang tercatat atas nama Harijono Santoso seluas 353 m2 (tiga ratus lima puluh tiga meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1168/Kelurahan Ketintang tercatat atas nama Harijono Santoso seluas 353 m2 (tiga ratus lima puluh tiga meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.135/Kelurahan Sawunggaling tercatat atas nama 1. Harijono Santoso., 2. Soeharijanto seluas 930 m2 (Sembilan ratus tiga puluh meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1950/Kelurahan Bongkaran tercatat atas nama Elly Soeharijanto seluas 407 m2 (empat ratus tujuh meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1955/Kelurahan Bongkaran tercatat atas nama Dendy Harianto seluas 249 m2 (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bagungan No. 3641/Kelurahan Lidah Wetan tercatat atas nama Lyin Soeharijanto seluas 544 m2 (lima ratus empat puluh empat meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3652/Kelurahan Lidah Wetan tercatat atas nama Soeharijanto seluas 544 m2 (lima ratus empat puluh empat meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Ketintang, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No. 630/Kelurahan Ketintang tercatat atas nama Wendy Harianto seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No.1746/Kelurahan Mojo tercatat atas nama 1. Yenny Yuliawati Prayogo disebut juga Go Yenny Yuliawati dahulu bernama Tjioe Liang disebut juga Go Tjioe Liang, 2. Angelia Veronica Wijaya, 3. Daniel Sionando Wijaya seluas 285 m2 (dua ratus delapan puluh lima meter persegi);
- Satuan Rumah Susun, yang terletak di Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor.1506/Kelurahan Dukuh Menanggal tercatat atas nama Teguh Santoso Soeharijanto seluas 56,55 m2 (lima puluh enam koma lima puluh lima meter persegi);
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan surat asli atau dokumen asli kepemilikan hak atas tanah dan bangunan serta dokumen lainnya kepada Para Penggugat selaku TIM KURATOR untuk selanjutnya dilakukan pengurusan dan pemberesan dalam proses kepailitan PT Cipta Andhika Teladan (Dalam Pailit), yakni aset-aset berupa:
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No.2703/Kelurahan Pradahkalikendal tercatat atas nama Soeharijanto seluas 201 m2 (dua ratus satu meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No.2711/Kelurahan Pradahkalikendal tercatat atas nama Soeharijanto seluas 51 m2 (lima puluh satu meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1167/Kelurahan Ketintang tercatat atas nama Harijono Santoso seluas 353 m2 (tiga ratus lima puluh tiga meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1168/Kelurahan Ketintang tercatat atas nama Harijono Santoso seluas 353 m2 (tiga ratus lima puluh tiga meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.135/Kelurahan Sawunggaling tercatat atas nama 1. Harijono Santoso., 2. Soeharijanto seluas 930 m2 (Sembilan ratus tiga puluh meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1950/Kelurahan Bongkaran tercatat atas nama Elly Soeharijanto seluas 407 m2 (empat ratus tujuh meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1955/Kelurahan Bongkaran tercatat atas nama Dendy Harianto seluas 249 m2 (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bagungan No. 3641/Kelurahan Lidah Wetan tercatat atas nama Lyin Soeharijanto seluas 544 m2 (lima ratus empat puluh empat meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3652/Kelurahan Lidah Wetan tercatat atas nama Soeharijanto seluas 544 m2 (lima ratus empat puluh empat meter persegi);
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Ketintang, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No. 630/Kelurahan Ketintang tercatat atas nama Wendy Harianto seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi);
- Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No.1746/Kelurahan Mojo tercatat atas nama 1. Yenny Yuliawati Prayogo disebut juga Go Yenny Yuliawati dahulu bernama Tjioe Liang disebut juga Go Tjioe Liang, 2. Angelia Veronica Wijaya, 3. Daniel Sionando Wijaya seluas 285 m2 (dua ratus delapan puluh lima meter persegi);
- Satuan Rumah Susun, yang terletak di Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor.1506/Kelurahan Dukuh Menanggal tercatat atas nama Teguh Santoso Soeharijanto seluas 56,55 m2 (lima puluh enam koma lima puluh lima meter persegi)
- Memerintahkan Para Penggugat selaku Tim Kurator PT Cipta Andhika Teladan (Dalam Pailit) untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan di muka umum (lelang) ataupun di bawah tangan, menerima pembayaran, melakukan pembagian hasil penjualan tersebut kepada Para Kreditor, serta kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 Tahun 2004 kepada Para Penggugat terhadap seluruh Harta Pailit PT Cipta Andhika Teladan (Dalam Pailit) baik yang berupa aset atas nama PT Cipta Andhika Teladan (Dalam Pailit) maupun aset atas nama pihak ketiga yang menjadi jaminan pelunasan utang kepada para Kreditor PT Cipta Andhika Teladan (Dalam Pailit);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.659.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 13/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
|
Nomor | 13/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Lainnya |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudar, Br Hakim Anggota A.f.s Dewantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlyn Suzana Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak gugatan Para Pengugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby
Statistik1474