- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat III Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat III Konvensi Untuk Sebagian;
- Menyatakan jual beli antara ayah para Tergugat Rekonvensi (Hanafi Joraga) dengan ayah Penggugat I Rekonvensi atas sebidang tanah/kebun kelapa yang terletak di Botepo, Desa Gemaf, Kecamatan Weda (sekarang Weda Utara), Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 1999 yang dikuatkan dengan pengakuan Penggugat 4 (Jabid Hanafi/Jabid Joraga) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun milik Arnikus Djinimaya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan laut;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun milik Arnesius Burnama;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun Ralia Fataha;
- Menyatakan bahwa Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah pemilik sah atas tanah yang diperjualbelikan tersebut dengan luas 5000 m2 (lima ribu) meter persegi;
- Menyatakan bahwa penguasaan secara terus menerus atas tanah kebun obyek sengketa sejak tahun 1999 oleh ayah Penggugat I Rekonvensi/Tergugat Konvensi I dan diteruskan oleh Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sejak tahun 2012 hingga saat ini (kurang lebih 25 tahun) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa penguasaan secara terus menerus sejak tahun 1985 oleh Penggugat III Rekonvensi/Tergugat III Konvensi atas sebidang tanah/kebun obyek sengketa yang terletak di Botepo, Desa Gemaf, Kecamatan Weda (sekarang Weda Utara), Kabupaten Halmahera Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun milik Arnikus Djinimaya/Penggugat III Rekonvensi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik Naaman Loha/Tergugat I Konvensi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun milik Arnesius Burnama;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun milik Arnikus Djinimaya/ Penggugat III Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa Penggugat III Rekonvensi adalah pemilik/pemegang hak yang sah atas tanah disebelah utara objek sengketa dengan luas volume 47.896 (empat puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam) meter persegi;
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat III Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.32.985.000,00 (tiga puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN SOASIU Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Sos |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemal Syafrudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Riyaldi, Mk.nbr Hakim Anggota Zuhro Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti Marlina R. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : Adalah Sah menurut Hukum adalah sah menurut hukum. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PDT/2023/PT TTE
Kasasi : 2799 K/Pdt/2024
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Sos
Statistik5530