- Menyatakan Anak I Darwin Bermawi alias Darwin alias Awin dan Anak II Niqi Idrus Tomarora alias Bombot tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I dan Anak II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ternate;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak I dan Anak II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak I dan Anak II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupah), dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 22 lembar dan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 lembar dengan nomor seri pecahan Rp100.000,00 sebagai berikut: UMU754716, TMY820311, TMS653839, UGM784348, HFP321409, HFO403531, KDH292586, GDA197228, HLF425011, ABB178001, DRT148758, LLC114403, ERN556626, TML649944, DJM422418, JLZ820685, ZDK310620, OHD416681, AAY796140, CNT501665, ZKH018921, GLU321910. Dan nomor seri pecahan Rp50.000,00 sebagai berikut: EOU597538, UES968093, PEE893326, OUB632826, DFU508819, LJT081249, DFU539729, dikembalikan kepada korban Damin;
- Membebankan kepada Anak I dan Anak II untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SOASIU Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sos |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Utoro Dwi Windardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Utoro Dwi Windardi |
Panitera | Panitera Pengganti Gufran Zakky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sos
Banding : 1/PID.SUS-Anak/2023/PT TTE
Statistik6022