- Menyatakan Terdakwa Howard A.Lario, S.Pd., M.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Howard A.Lario, S.Pd., M.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel asli dokumen kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 556/18-DST/SPK/DISPARPORA/VII/2017 tanggal 06 Juli 2017, tentang kegiatan Pembangunan Pasanggrahan KM.3 dengan nilai sejumlah Rp1.910.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen amandemen 1 (satu) terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 556/18-DST/SPK/DISPARPORA/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017, kegiatan Pembangunan Pasanggrahan KM.3;
- 1 (satu) bundel fotocopy gambar penyusunan perencanaan kawasan Pesanggrahan KM.3 Kolonodale Morowali Utara dan laporan akhir penyusunan perencanaan kawasan wisata Pesanggrahan;
- 1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Pencairan dana Nomor 25/SPM-LS/DISPARPORA/VII/2017 tanggal 7 Juli 2017, untuk pembayaran 30 (tiga puluh) persen atas Pembangunan Pasanggrahan KM.3 sejumlah Rp510.490.909,00 (lima ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah);
- 1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Pencairan dana Nomor 42/SPM-LS/DISPARPORA/IX/2017 tanggal 5 Oktober 2017, untuk pembayaran MC 01,02,03 sebesar 55,09 (lima puluh lima koma nol sembilan) persen sejumlah Rp609.328.363,00 (enam ratus sembilan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
- 1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Pencairan dana Nomor 62/SPM-LS/DISPARPORA/XII/2017, untuk pembayaran MC 02 sebesar 82,06 (delapan puluh dua koma nol enam) persen atas pembangunan Pasanggrahan KM.3, tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp298.347.637,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan dana Nomor 68/SPM-LS/DISPARPORA/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, untuk pembayaran sebesar 17,94 (tujuh belas koma sembilan empat) persen, 100 (seratus) persen atas pekerjaan Pembangunan Pasanggrahan KM.3 sejumlah RP283.469.454,00 (dua ratus delapan puluh tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);
- 1 (satu) bundel asli dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor 556/212.c/BASTHP/PKTDR/DISPARPORA/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel foto copy laporan pengawasan Pembangunan Pasanggrahan KM.3;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan CV. Dwi Putri terkait kesanggupan menyelesaikan pekerjaan tanggal 21 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara Nomor 800/302/DISPARPORA/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, perihal pemblokiran sementara;
- 1 (satu) bundel data transaksi (rekening koran) Rekening Nomor 4010107100204 a.n. CV.Dwi Putri kurun waktu bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2018;
- 1 (satu) bundel berkas kredit CV. Dwi Putri untuk pekerjaan Pembangunan Pesanggrahan KM.3;
- Uang tunai sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayonara, C.me.br Hakim Anggota Alam Nur |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:7.1) 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pengadaan secara elektronik dan laporan proses dan hasil Pengadaan tender elektronik Pekerjaan Pesanggrahan KM.3; Digunakan dalam perkara lain. Digunakan dalam perkara lain. Digunakan dalam perkara lain. Digunakan dalam perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Statistik842