- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,21 (NOL KOMA DUA SATU) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH TUTUP BOTOL DENGAN DUA LOBANG TERDAPAT SEDOTAN WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH KOREK MANCIS WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA WARNA BENING;
- 2 (DUA) BUAH SEDOTAN WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA 105 WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIMCARD : 0852-2177-2771;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram;
- 1 (satu) buah tutup botol dengan dua lobang terdapat sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah korek mancis warna biru;
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening;
- 2 (dua) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan Nomor Simcard : 0852-2177-2771;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 158/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 158/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kaswanto |
Hakim Anggota | Sri Mumpuni, M.hbrtinuk Kushartati |
Panitera | Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA. - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARINGIN NOMOR 31/PID.SUS/2023/PN PRN TANGGAL 17 MEI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP DIRI TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH ALIAS SYARIF BIN H. BARKANI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH ALIAS SYARIF BIN H. BARKANI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIMUSNAHKAN. 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500.-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa. - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 31/Pid.Sus/2023/PN Prn tanggal 17 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH ALIAS SYARIF BIN H. BARKANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH ALIAS SYARIF BIN H. BARKANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dimusnahkan. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 158/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 158/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5399 K/Pid.Sus/2023
Banding : 158/PID.SUS/2023/PT.BJM
Statistik4312