Putusan PN PARE PARE Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Pre |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Restu Permadi |
Hakim Anggota | Risang Aji Pradana, Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Arifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Hamzah alias Anca Bin Djagu tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Hamzah alias Anca Bin Djagu oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Hamzah alias Anca Bin Djagu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sachet/paket plastik bening berperekat yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal bersih 0,0921 gram dan berat akhir 0,0634 gram; 1 (satu) unit handphone poli ponik merek Samsung warna hitam;Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 363/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik401