Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 39/Pid.B/2023/PN Klt |
|
Nomor | 39/Pid.B/2023/PN Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Aisyah |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Richa Septiawan, Hakim Anggota Rafli Fadilah Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Santoso.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Apsah Nasution Anak Dari Muhammad Idris Nasution tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kredit dari JACCS MPM FINANCE; - 2 (dua) Lembar Foto bukti Transfer ke PT.JACCS MPM FINANCE sebesar Rp.3.536.000,- (tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah); - 2 (dua) lembar Agreement Card, Costumer an.RIMSON SIAHAAN; dikembalikan kepada saksi Rimson Siahaan Anak dari A. Siahaan; - 1 (satu) buah kunci kontak R4 Merk Honda HRV; - 1 (Satu) Buah Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia, Nomor :W5.00041134. AH.05. 01 Tahun 2019; - 1 (Satu) Buah Fotocopy BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Merk Honda HRV 1.8 PRESTIGE A/T Warna Crystal Black Pearl, No Rangka : MHRRU5870KJ800651, No Mesin : R18ZE1201785; dikembalikan kepada PT. JACCS MPM Finance melalui saksi Asfar Hadi Bin (Alm) Yoserizal; - 1 (Satu) Unit SPM merk Supra-x warna putih; - 1 (Satu) buah kunci kontak SPM dikembalikan kepada saksi Augustinus Siahaan Anak dari Marudin Siahaan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2023/PN_Klt.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2023/PN_Klt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2023/PN Klt
Statistik5328