- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI, NOMOR 42/PID.SUS/2023/PN AMT, TANGGAL 23 MEI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ANANG ALIAS KODOK BIN ARSI (ALM) TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA, OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI:
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,64 (NOL KOMA ENAM PULUH EMPAT) GRAM BERAT BERSIH 0,44 (NOL KOMA EMPAT PULUH EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK PIPER KLIP;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK PIPER KLIP;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO WARNA GOLD LENGKAP DENGAN LENGKAP DENGAN SIMCARD;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA COKLAT;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Amuntai, Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Amt, tanggal 23 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ANANG alias KODOK bin ARSI (alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik piper klip;
- 1 (satu) bungkus plastik piper klip;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Gold lengkap dengan lengkap dengan simcard;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 161/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 161/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Hariyanto |
Hakim Anggota | Mujahri, Brboedi Soesanto |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 161/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5283 K/Pid.Sus/2023
Banding : 161/PID.SUS/2023/PT.BJM
Statistik4011