- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, S.T. Bin ABDULLAH HALABI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, S.T. Bin ABDULLAH HALABI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Membebaskan Terdakwa dari membayar uang pengganti;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Nomor urut 1 sampai dengan 3, dikembalikan kepada saudara ANSORI (Swasta)
- Nomor urut 4 sampai dengan 22, dikembalikan kepada saksi Devi Hartati, S.H., M.M.
- Nomor urut 23 sampai dengan 52, dikembalikan kepada saksi MAHMUDI BIN WIRYA SUHARTA selaku PPTK Terminal Km.6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015:
- Nomor urut 53 sampai dengan 112, dikembalikan kepada saksi FEBPRY GHARA UTAMA selaku Bendahara Pengeluaran pada Proyek Pembangunan Fisik Terminal Km.6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015;
- Nomor urut 113 sampai dengan 122, dikembalikan kepada WACHID YULIANTO;
- Nomor urut 123 sampai dengan 129, dikembalikan kepada TJUNG SUN FUNG Wiraswasta / Direktur Utama PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO.
- Nomor urut 130 sampai dengan 135, dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Firman Jauhari, S.T (Wiraswasta / Konsultan Pengawas CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA):
- Nomor urut 136 sampai dengan 145, dikembalikan kepada YULI HARMINI selaku Karyawan BUMD (Pimpinan Divisi Manajemen Risiko Bank Pembangunan Daerah Kalsel):
- Nomor urut 146 sampai dengan 153, dikembalikan kepada AGUS YANTO (PT. Nusantara Jaya Mix / Swasta):
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamser Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Gawi, Br Hakim Anggota Arif Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti H. Dona Panambayan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 775 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm
Statistik14180