- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum semua pembuktian yang diajukan oleh Pergugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dari 1 (satu) unit mobil truk tangki merk Mitshubisi Type Fuso Tahun 2018 Nopol DA 8062 CQ atau siapa saja yang mendapatkan manfaat daripadanya kepada Penggugat tanpa beban sedikit pun;
- Menyatakan Fidusia yang dibuat oleh Tergugat III terhadap pembiayaan kepada Tergugat II tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari kelalaiannya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sampai dengan Para Tergugat mau melaksanakan isi putusan dengan suka rela atau dilaksanakan dengan cara paksa oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.727.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu Rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 135/Pdt.G/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamser Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febrian Ali, Br Hakim Anggota Eko Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Mariyatul Kiftiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pdt.G/2022/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 135/Pdt.G/2022/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pdt.G/2022/PN Bjm
Statistik3614