- Menyatakan Terdakwa Eko Budi Jaya alias Eko bin Bagio Sugeng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika Jenis Shabu dengan kode huruf ?C? dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto;
- 1 (satu) buah tas slempang kecil warna hitam;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6144 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 63/Pid.Sus/2023/PN Mtw
Statistik3620