- Menetapkan harta bersama tersebut pada point 2 diatas (seperdua) bagian adalah menjadi milik Penggugat Konpensi dan (seperdua) selebihnya adalah menjadi hak milik Tergugat Konpensi;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat yaitu seperdua dari harta bersama tersebut pada poin 2 di atas, jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan lelang,
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan utang setelah bercerai sejumlah Rp. 46.667.400,00 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) adalah harta bersama, yang harus ditanggung oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing seperdua;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melunasi utang tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 23.333.700,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA KARAWANG Nomor 776/Pdt.G/2023/PA.Krw |
|
Nomor | 776/Pdt.G/2023/PA.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abu Aeman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syafiuddin, M.hbr Hakim Anggota Humaidi Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta dibawah ini : 2.1. Tanah dan Bangunan yang tereletak di Puri Telukjambe, Blok A7 / 03, RT 007 RW 007, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, seluas +/- 120 M2, yang di beli sekitar tahun 2010, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek ini berada dalam penguasaan Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Rumah Pak Kumis Sebelah Selatan : Bengkel Mobil Pak Ponidi Sebelah Timur : Rumah Ibu Suyatni; Sebelah Barat : Rumah H. Sanudin 2.2. Mobil Hyundai Trajet, dengan nomor polisi B 1270 EJ, yang dibeli sekitar tahun 2019 Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 1.910.000,00 (satu juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 776/Pdt.G/2023/PA.Krw
Statistik490