- Menyatakan Terdakwa I Murizal Bin M Dahlan Harun dan Terdakwa II M. Ridha Hasan Bin M. Hasan Adam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan pada waktu malam hari di jalan umum? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;?
- Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna hitam tanpa plat belakang dengan nomor polisi BL 3646 ZAW;
- 1 (satu) buah topi pet warna hitam merk Adidias;
- 1 (satu) buah tas sandang wanita warna cokelat merk Pretty ZYS tanpa tali yang didalamnya berisi 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 Pro warna hitam dan uang tunai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dalam bentuk pecahan 5000;
- 1 (satu) helai tali tas sandang wanita warna cokelat merk Pretty ZYS;
Putusan PN BIREUEN Nomor 99/Pid.B/2023/PN Bir |
|
Nomor | 99/Pid.B/2023/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afan Firdaus, Br Hakim Anggota Dyah Devina Maya Ganindra |
Panitera | Panitera Pengganti Rafita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Aida Fitri Binti M. Thaib; 6. Membebankan Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2023/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2023/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2023/PN Bir
Statistik738