- Menyatakan Terdakwa Junadi Bin Sumartono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan Berat Bruto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram atau Berat Netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram dengan rincian 1 (satu) Paket NarkotikaGolongan IJenis Sabu-sabu dengan berat Netto 0,05 (nol koma nol lima) gram Disisihkan Untuk Uji Laboratorium Di Bpom Samarinda Dan 4 (empat) Paket NarkotikaGolongan IJenis Sabu-sabu Dengan Berat Netto 0, 13 (nol koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk plus bold warna hitam;
- 1 (satu) lembar jaket warna merah maroon
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX Warna Biru No. IMEI 1: 356222194726402, No. IMEI 2: 356222194726410, No. Handphone: 081528266491 dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit Motor Honda Verza CB 150 Warna Hitam No Pol : KT 5530 VR, No Rangka: MH1KC0XMK152376 & No Mesin: KC02E1151901 dikembalikan Kepada Saksi Rahmat;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Penajam Nomor 16/Pid.Sus/2023/PN Pnj |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2023/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Artha Ully |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jerry Thomas, Hakim Anggota Rihat Satria Pramuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Fitriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4205 K/Pid.Sus/2023
Banding : 60/PID.SUS/2023/PT SMR
Pertama : 16/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Statistik1620