Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 31/Pdt.G/2022/PN LBB |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2022/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Agung Muliawan |
Hakim Anggota | Yoshito Siburian, Mohammad Kamil Ardiansyah |
Panitera | Armantoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL ; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Penetapan Ahli Waris Nomor 69/Pdt.P/2022/PA.LB Tanggal 13 Juni 2022 dan Penetapan Ahli Waris Nomor 68/Pdt.P/2022/PA.LB Tanggal 13 Juni 2022 yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Lubuk Basung;3. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari ZUBIR SUTAN PAMUNCAK dan H. DARLIUS SYAM RAJO BUNGSU selaku pemegang hak atas sebidang tanah yang telah Besertifikat Hak Milik Nomor 02736/Desa/Kel : Lubuk Basung, Surat Ukur Tgl. 06/12/2012 No. 1828/ Lubuk Basung Luas 7.320 m2, yang terletak di Sitingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kab. Agam, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kaum SILISSebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kaum SI ENTISebelah Utara berbatas dengan Bandar dan Tanah Kaum SIBAYASebelah Barat berbatas dengan Tanah Kaum SI ENTI;4. Menyatakan tanah objek perkara berupa tanah yang telah Besertifikat Hak Milik Nomor 02736/Desa/ Kel: Lubuk Basung, Surat Ukur Tgl. 06/12/2012 No. 1828/ Lubuk Basung Luas 7.320 m2, yang terletak di Sitingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kab. Agam, sah milik Para Penggugat;5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai dan menempati tanah objek perkara milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dari haknya dan hak orang lain yang diperdapat dari padanya;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2022/PN LBB
Statistik960