- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kaum SILIS
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kaum SI ENTI
- Sebelah Utara berbatas dengan Bandar dan Tanah Kaum SIBAYA
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kaum SI ENTI;
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 31/Pdt.G/2022/PN LBB |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2022/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Kamil Ardiansyah, Hakim Anggota Yoshito Siburian |
Panitera | Panitera Pengganti: Armantoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga Penetapan Ahli Waris Nomor 69/Pdt.P/2022/PA.LB Tanggal 13 Juni 2022 dan Penetapan Ahli WarisNomor68/Pdt.P/2022/PA.LB Tanggal 13 Juni 2022 yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Lubuk Basung; 3.Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari ZUBIR SUTAN PAMUNCAK dan H. DARLIUS SYAM RAJO BUNGSU selaku pemegang hak atas sebidang tanah yang telah Besertifikat Hak Milik Nomor 02736/Desa/Kel : Lubuk Basung, Surat Ukur Tgl. 06/12/2012 No. 1828/ Lubuk Basung Luas 7.320 m2, yang terletak di Sitingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kab. Agam, dengan batas-batas sebagai berikut : 4. Menyatakan tanah objek perkara berupa tanah yang telah Besertifikat Hak Milik Nomor 02736/Desa/ Kel: Lubuk Basung, Surat Ukur Tgl. 06/12/2012 No. 1828/ Lubuk Basung Luas 7.320 m2, yang terletak di Sitingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kab. Agam, sah milik Para Penggugat; 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai dan menempati tanah objek perkara milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dari haknya dan hak orang lain yang diperdapat dari padanya; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp1.950.000,00(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2022/PN_LBB.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2022/PN_LBB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2022/PN LBB
Statistik13126