- Menyatakan Terdakwa AHMAD SAPUTRA Bin NASIR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum Menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Hitam Biru;
- 1 (Satu) Buah Pipet Kaca;
- 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,12 (nol koma duabelas) gram;
- 1 (satu) bungkus rokok esse warna orange;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Penajam Nomor 174/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mgs Akhmad Rafiq Ghazali |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rihat Satria Pramuda, Hakim Anggota Amjad Fauzan Ahmadushshodiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Fitriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan lampiran di dalam perkara Anak Saksi ANGGI MELYA PUTRI Binti SUMAJI; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2022/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2022/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PID.SUS/2023/PT SMR
Pertama : 174/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Statistik8130