- Menyatakan Terdakwa I. SUMANTRI TANUDIN alias ADI dan Terdakwa II. NANIK MUSTIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual, membeli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram secara teroganisasi dan bersepakat tanpa hak, memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SUMANTRI TANUDIN alias ADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan Terdakwa II. NANIK MUSTIKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 1 buah Handphone OPPO RENO 7 warna silver dengan nomor simcard 0818-729625;
- Paket kardus berwarna coklat dengan dengan nomer : 022070017402322 atas nama JOHAN Tujuan Medan Selayang, pengirim : DEDI Bandung;
- Narkotika jenis Ekstasi warna biru logo ?Ghost? dengan jumlah 2080 (dua ribu delapan puluh) butir dengan berat keseluruhan 717,6 (tujuh ratus tujuh belas koma enam) gram brutto;
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip berisikan 63 (enam puluh tiga) tablet warna biru berlogo ?Ghost? dengan berat netto seluruhnya 21,7854 gram diberi nomor barang bukti 1853/2022/PF, kemudian dilakukan pemeriksaan labfor dengan sisa hasil pemeriksaan berupa 58 (lima puluh delapan) tablet warna biru yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 20,0564 gram, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru muda dengan dual simcard nomor sim 1 XL : 0859-7463-5055, sim 2 Tsel : 0821-6281-9191;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru dengan nomor simcard 0877-7373-5565;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0823-6789-8888;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 0819-1875-1047;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam metallic dengan nomor dual simcard sim 1 : 0821-6179-8512 dan sim 2 : 0822-6700-0098;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver dengan nomor simcard 0852-8900-0098;
- 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy A13 warna biru dengan nomor simcard 081358290850 dan 085959600466 (WA);
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor 5264220063177533;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor 5198930060389573;
- 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI dengan nomor 6032988699471913;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Platinum dengan nomor 5260512015394875;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama dengan nomor 5221845036807576;
- 1 (satu) buah KTP an. NANIK MUSTIKA dengan NIK 3320166802890001;
- 1 (satu) buah ATM BCA Platinum dengan nomor 5260512001381126;
- 1 (satu) buah KTP an. SUMANTRI TANUDIN dengan nomor NIK 1271010801740001;
- 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy A13 warna biru dengan nomor simcard 081358290850 dan 085959600466 (WA);
- Barang-barang berupa:
- Sisa labfor barang bukti nomor: 1839/2022/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) tablet warna coklat berlogo ?Gucci? dengan berat netto seluruhnya 2,2588 gram, kemudian dilakukan pemeriksaan labfor dengan sisa hasil pemeriksaan berupa 4 (empat) tablet warna coklat yang mengandung MDMA dengan berat netto seluruhnya 1,5199 gram, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Sisa labfor barang bukti nomor: 1840/2022/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) tablet warna abu-abu berlogo ?LV? dengan berat netto seluruhnya 2,2415 gram, kemudian dilakukan pemeriksaan labfor dengan sisa hasil pemeriksaan berupa 4 (empat) tablet warna abu-abu yang mengandung MDMA dengan berat netto seluruhnya 1,4861 gram, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Sisa labfor barang bukti nomor: 1841/2022/PF berupa 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange berdiameter 0,8cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8660 gram, kemudian dilakukan pemeriksaan labfor dengan sisa hasil pemeriksaan berupa 9 (sembilan) tablet warna orange yang mengandung Flualprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,6794 gram, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 4 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Sisa labfor barang bukti nomor: 1842/2022/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan ?Nutrisari Sirsak? berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 24,4614 gram, kemudian dilakukan pemeriksaan labfor dengan sisa hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan ?Nutrisari Sirsak? berisikan serbuk warna putih yang mengandung MDMA dan Ketamine dengan berat netto 23,6858 gram, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Uang tunai dengan jumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 377/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutrisno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Hakim Anggota Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 377/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik639