- Menolak tuntutan provisi selurunya
- Menolak eksepsi dari Tergugat II Tergugat III dan Tergugat V untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Jual Beli antara (Almarhum) ALI HANAFIAH Bin H. MASHUR dengan (Almarhum) ABDULRAHMAN BIN MUHAMAD BAHRAK dengan Jual Beli menurut hukum adat atau sering disebut dibawah tangan pada tanggal 15 Agustus1967 dengan Harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) adalah sah secara hukum;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jenderal Sudirman KM 3,5 RT. 001 RW.001Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning (dh Kelurahan 20 Ilir D II Kecamatan Ilir Timur I) Kota Palembang dengan bukti Kepemilikan Surat Tanah Nomor: 187/1958 tanggal 29 Agustus 1964 dengan Luas Dahulu 10.230 M2 (sepuluh ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 50 (dahulu SHGB 1258 Gambar Situasi No. 395/2020 (dahulu Surat Ukur No. 93/1993) Tidak Memiliki Kekuatan Hukum serta tidak mengikat sebagai Bukti Hak Atas Tanah;
- Menyatakan sah secara hukum Tergugat I dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat III menarik dan mencoret Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor: 50 (dahulu SHGB 1258 Gambar Situasi No. 395/2020 (dahulu Surat Ukur No. 93/1993) dengan Luas 7.810 M2 (tujuh ribu delapan ratus sepuluh meter persegi) yang terbit pada tanggal 31 Juli 1993.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V untuk menyerahkan objek sengketa seluas 8.716 M2 (delapan ribu tujuh ratus enam belas meter persegi) dalam keadaan kosong, bersih dari bangunan dan beban apapun kepada Para Penggugat paling lama 14 (empat belas) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V untuk mengosongkan objek sengketa;
- Menghukum Tergugat II s/d Tergugat IV untuk patuh dan tunduk dalam putusan yang menjadi perkara ini dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (resjudicata).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.692.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 271/Pdt.G/2022/PN Plg |
|
Nomor | 271/Pdt.G/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Editerial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Aryanto, Sh.br Hakim Anggota Agus Rahardjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Maseha, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara : Lebar 25,35 Meter berbatasan dengan dahulu tanah kosong sekarang dengan UIN Raden Patah; Sebelah Selatan: Lebar 78,2 Meter berbatasan dengan Jalan Jenderal Sebelah Barat : Panjang 202,4 Meter berbatasan dengan dahulu dan Sekolah (SMP dan SMA) Methodis 1 Palembang; Sebelah Timur: Panjang 226,5 Meter berbatasan denganSMA Negeri3 Palembang danUIN Raden Patah (dahulu tanah Mentah); Kemudian setelah terjadi perubahan luas karena terpotong oleh Jalan (Jalan Rawa Jaya) sebelah Barat objek tanah Luas tanah Sekarang menjadi8.716 M2 (delapan ribu tujuh ratus enam belas meter persegi) Ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara : Lebar 25 Meter berbatasan dengan dahulu tanah kosong sekarang dengan UIN Raden Patah; Sebelah Selatan: Lebar 68 Meter berbatasan dengan Jalan Jenderal Sebelah Barat : Panjang 202,4 Meter berbatasan dengan dahulu dan Sekolah (SMP dan SMA) Methodis 1 Palembang; Sebelah Timur: Panjang 226,5 Meter berbatasan denganSMA Negeri3 Palembang danUIN Raden Patah (dahulu tanah Mentah); adalah Para Penggugat; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pdt.G/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 271/Pdt.G/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pdt.G/2022/PN Plg
Lainnya : 37,38,39/Pdt.Kasasi/2023/PN.Plg
Banding : 106/PDT/2023/PT.PLG
Statistik16688