- Sebidang Tanah Kosong Terletak di Desa Sungai Pinang Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Musi Banyuasin dengan Ukuran Luas 5.815 M2 (Lima Ribu Delapan Ratus Lima Belas Meter Persegi ) bersertifikat Hak Milik Nomor 04.09.05.12.1.00710 Diterbitkan di Sekayu Tanggal 19 Desember 2000 Nama Pemegang Hak ZULKIFLI,Tanda tanda Batas Kayu 1 berada dibatas dan Batu II,III,IV Berada diluar Batas, Diperkirakan Senilai Rp.11.000.000.000 (Sebelas Milyar Rupiah)
- Sebidang Tanah Diatasnya Berdiri Bangunan Ruko 3 pintu dan 7 Buah Bangunan Permanen terletak dijalan Tegal Binangun diperkirakan senilai Rp.5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah );
- Sebidang tanah Diatasnya Berdiri Bangunan Rumah terletak dijalan gang Nangka diperkirakan senilai Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah);
- Sebidang Tanah Diatasnya Berdiri Bangunan Kost/Bedeng sebanyak 30 Pintu dijalan Srijaya Negara Kelurahan Bukit Lama diperkirakan Senilai Rp.6.000.000.000 (Enam Milyar Rupiah);
- Uang di Rekening Bank Diperkirakan Senilai Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah );
- 7. Menolak gugatan Penggugat tentang uang di Rekening Bank diperkirakan Senilai Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah );
- 8.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah RP. 16.695.000,00 (enam belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2598/Pdt.G/2022/PA.PLG |
|
Nomor | 2598/Pdt.G/2022/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ratnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Samad A.azis, Br Hakim Anggota H. Sirjoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Novie Sulastrie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa: 1. Sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah bangunan permanen yang terletak di Lorong Saleh Dalam No 44 Rt 04 Rw 02 Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Kota Palembang dengan Ukuran Luas 723 M2 ,BerSertifikat Hak Milik Nomor 04.01.14.02.1.00406 Diterbitkan di Palembang tanggal 26 Mei 2005,Nama Pemegang Hak ZULKIFLI Tanda Batas Tembok Batas a-b,c-d,d-e,e-f,f-g,g-h berada didalam persil b,c,h,a berada diluar persil dengan Batas- Batas Surat ukur nomor 02/Plaju Ulu/2005 Diperkirakan senilai Rp.2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan Lorong Saleh Dalam; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Zahri; - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Fadillah; - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah H. Hilman ZR; 2. Sebidang tanah dengan lebar 6,80 (enam koma delapan puluh) meter persegi yang di atasnya terdapat rumah toko ukuran 4 x 16 Meter2 sebanyak 2 pintu 2 1/2 lantai yang terletak di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah M.Rusdi; - Sebelah Timur berbatasan dengan Toko Joni Aquan dan Betty serta tanah Hartopo; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Hartopo; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kapten Abdullah; 3. Sebidang tanah kosong berdiri di atasnya bangunan Ruko 3 (tiga) pintu bertingkat 1 (satu) dengan ukuran tanah 41,50 M x 14 M. (Tanah diukur dari pagar bagian depan sampai batas tanah bagian belakang) yang terletak di Jalan Depati Nang Dung / Jalan Lingkar Selatan Rt.21.C Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas tanah/rumah Hj. Fatimah; - Sebelah Selatan barbatas dengan Jalan Depati Nang Dung/Jalan Lingkar Selatan; - Sebelah Barat berbatas dengan Lrg. Cendana; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Wak Abang; 4. Sebidang Tanah diatasnya Berdiri Bangunan Ruko 2 pintu Bangunan Permanen terletak di Jalan Srijaya Negara Rt.32 Rw.10 kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang dengan ukuran Panjang tanah 20,68 meter2 dan lebar ruko bagian depan 8 Meter2, dan ruko terebut sekarang disewa oleh Alfamart dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Srijaya Negara; - Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Ibu Ifzula; - Sebelah Selatan berbatasan dengan kost-kostan milik Penggugat dan Tergugat; - Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong Kecil (rumah Zidan); 5. Sebidang tanah yang diatasnya terdapat ruko 2 pintu 3 lantai yang terletak di Jalan Sultan Mansyur Rw.11 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sultan Mansyur ; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Edward; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai ; - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Alfian ; 6. 1 (satu ) unit Mobil merk Toyota Innova Tahun 2009 Warna Silver Metalik Nomor Polisi BG 1563 NJ Nomor Rangka MHFXW43G994045770 ,Nomor Mesin : ITR 6816197 Nomor BPKB G No 0851477 atas nama Pemilik ZULKIFLI; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama sebagaimana diktum amar angka 3 (tiga) tersebut adalah untuk Penggugat bagian dan Tergugat bagian; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum amar angka 2 (dua) tersebut dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran konpensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Memerintahkan Penggugat maupun Tergugat yang menguasai obyek sengketa dalam diktum amar angka 2 (dua) agar mengosongkan obyek perkara tersebut; 6. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima terhadap obyek sengketa berupa: Sebelah Utara :Tanah Belum terdaftar Sebelah Timur : Tanah Belum Terdaftar Sebelah Selatan : Tanah Belum Terdaftar Sebelah Barat : Tanah Belum Terdaftar |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2598/Pdt.G/2022/PA.PLG
Statistik772