- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah berikut segala sesuatunya yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam No. C Persil No. 617, luas + 11.580 m2, tercatat atas nama SUMADI KAM, terletak di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dengan batas-batas:
- Menyatakan sebidang tanah berikut segala sesuatunya yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam No. C Persil No. 617, luas + 11.580 m2, tercatat atas nama SUMADI KAM, terletak di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dengan batas-batas :
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtsmatige daad);
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual beli tanggal 2 Maret 1988 dihadapan Notaris/ PPAT Kecamatan Mranggen tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Akta Jualbeli No. 288/ 2016, tanggal 28/ 8/ 2016 yang dibuat didepan Notaris/ PPAT Djonny Priatko tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 357 tidak berdasar dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II; Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau pihak pihak lain yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 357, untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara yaitu POLRI dan TNI;
- Menghukum kepada Tergugat I s/d Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan obyek sengketa kepada Penggugat sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan menurut hukum bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat dijadikan dasar bagi Penggugat untuk mengurus obyek sengketa, tercatat atas nama Sumadi Kam menjadi atas nama ahli waris SUMADI KAM kepada Turut Tergugat V sebagai Instansi yang berwenang, menjadi atas nama Penggugat dan Turut Tergugat I s.d Turut Tergugat IV;
- Menghukum Turut Tergugat I s.d Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII untuk membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.10.485.200,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN DEMAK Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Dmk |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2022/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus, Shbr Hakim Anggota Dwi Florence |
Panitera | Panitera Pengganti Antonius Horeg Yudo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, III, IX, dan Turut Tergugat V untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Sebelah Barat : Rumah Bp. Sapuan; - Sebelah Timur : Rumah Bp. Surdi; - Sebelah Selatan : Rumah Bp. Turmidi; - Sebelah Utara : Jalan Perhutani; adalah sah milik Penggugat dan milik Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV; - Sebelah Barat : Rumah Bp. Sapuan; - Sebelah Timur : Rumah Bp. Surdi; - Sebelah Selatan : Rumah Bp. Turmidi; - Sebelah Utara : Jalan Perhutani; adalah obyek sengketa; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2022/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2022/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2022/PN Dmk
Statistik10646