- Menyatakan Terdakwa Budi Setiawan alias Budi bin Boimin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I? dan ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin berusaha? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kumulatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing : 0,15 (nol koma satu lima) gram, 0,16 (nol koma satu enam) gram, 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, dengan jumlah berat bersih total 0,58 (nol koma lima delapan) gram;
- 23 (dua puluh tiga) plastik klip berisi 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya;
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi 126 (seratus dua puluh enam) butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna kuning;
- 1 (satu) buah kotak handphone;
- 1 (satu) buah handphone merk Narzo warna hijau;
- 1 (satu) buah botol warna hitam;
- 1 (satu) buah toples warna pink;
- 1 (satu) pack plastik klip;
- 1 (satu) buah buku catatan;
- 1 (satu) buah kardus warna coklat;
- 1 (satu) bungkus bubble wrap warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1000 (seribu) butir obt tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya
- 3 (tiga) bungkus plastik yang berisi 3000 (tiga ribu) butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya;
- 1 (satu) buah toples warna putih;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat;
- Uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Uang Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu) rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 129/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti M. Nuryasin Fajri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik4919