- Menyatakan Terdakwa ALFIAH Binti H. JAMHURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain oleh karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan bahwa barang bukti yang berupa:
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 10 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari Saudari ALFIAH;
- 1 (satu) berkas fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 465 atas nama DIAN SILVIANING WIJIA PUTRI yang berlokasi di Kelurahan Alalak Tengah;
- 1 (satu) berkas rekening koran Bank BCA No. Rek. 0512078441 atas nama DIAN SILVIANING WIJIA PUTRI;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri No. Rek.0310055577707 atas nama DIAN SILVIANING WIJIA PUTRI;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri No. Rek. 031009557775 atas nama CV. LANGIT SUMBER REZEKI;
- 1 (satu) lembar print out percakapan Whats App antara Saudari DIAN SILVIANING WIJIA PUTRI dengan nomor 081391743989 dengan saudari ALFIAH Nomor 082250246653;
- 4 (empat) lembar fotokopi surat ANGGA PARWITO LAW FIRM (APLF) Nomor 10/AP/BJM/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang SOMASI/ PERINGATAN;
- 2 (dua) lembar Surat Kantor Hukum M. Ilham Fiqri, SH., MH., & Rekan Nomor 28/JS/MIF/VI/2022, tanggal 23 Juni 2022 tentang JAWABAN SOMASI;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 10 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari Saudari ALFIAH;
- 1 (satu) berkas Sertifikat Hak Milik Nomor 465 atas nama DIAN SILVIANING WIJIA PUTRI yang berlokasi di Kelurahan Alalak Tengah;
- 4 (empat) lembar surat ANGGA PARWITO LAW FIRM (APLF) Nomor 10/AP/BJM/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang SOMASI/ PERINGATAN;
- 2 (dua) lembar Surat Kantor Hukum M. Ilham Fiqri, SH., MH., & Rekan Nomor 28/JS/MIF/VI/2022, tanggal 23 Juni 2022 tentang JAWABAN SOMASI;
- 2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus dari Kantor Hukum M. Ilham Fiqri, SH., MH., & Rekan tanggal 7 Juni 2022;
- 2 (dua) lembar Print Out Bukti Pengiriman Surat kepada Sdri. Dian Silvianing Wijia Putri dan Sdr. Angga D Saputra, S.H., M.H;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 960/Pid.B/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 960/Pid.B/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada korban Dian Silvianing Wijia Putri; Dikembalikan kepada terdakwa Alfiah Binti H. Jamhuri; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 960/Pid.B/2022/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 960/Pid.B/2022/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 960/Pid.B/2022/PN Bjm
Kasasi : 1191 K/Pid/2023
Banding : 154/PID/2023/PT BJM
Statistik10767