- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 155 (seratus lima puluh lima) meter persegi berikut bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. SM . Raja No. 356 Sidikalang, Kelurahan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan bukti SHM No. 879 tahun 1995 adalah sah secara hukum sebagai harta bersama Penggugat dengan Tommy Tambunan, S.H. (Almarhum);
- Menyatakan akta hibah No. 87/PPAT/SDK/2002, tanggal 19 Februari 2002 yang diperbuat dihadapan Julius Gurning, B.A., NIP.40002601 Camat Kecamatan Sidikalang selaku PPAT Kecamatan Sidikalang tersebut batal demi hukum;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 879 Tahun 1995 atas nama Siti Hormatan Tambunan, Sarjana Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang memerintahkan serta menyuruh langsung Penggugat untuk mengosongkan serta meninggalkan tanah berikut bangunan yang berada di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 879 Tahun 1995 yang semula atas nama Tommy Tambunan, Sarjana Hukum kemudian beralih nama menjadi atas nama Siti Hormatan Tambunan, Sarjana Hukum tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan atau siapapun yang menguasai atau menerima Sertifikat Hak Milik No. 879 Tahun 1995 tersebut untuk menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II, dan III Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, II, dan III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.925.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 73/Pdt.G/2022/PN Sdk |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2022/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novira Br Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johannes Edison Haholongan, Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2022/PN Sdk
Statistik1460