- Menyatakan Terdakwa Ajis Saido Alias Ajis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pengulangan Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ajis Saido Alias Ajis dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kip sedang yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik kip kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap bong yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) sachet bungkusan jas jus warna ungu, 1 (satu) lembar potongan plastik warna putih yang dililit dengan lakban warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy J2 prime warna gold silver, 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-E1272 warna merah dan 1 (satu) buah tas salempang warna coklat, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2023/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, Hakim Anggota Hamka |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Khali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2023/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2023/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2023/PN Gto
Statistik759