Putusan PN GORONTALO Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Gto |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2023/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwanto, Br Hakim Anggota Muammar Maulis Kadafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Khali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan secara hukum kendaraan roda 4 (empat) yakni sebuah unit mobil dengan spesifikasi kendaraan: Merk/Type :Suzuki/New Carry 1.5 FLD ACPS; Jenis :Pick Up; Tahun Perakitan: 2019; Warna : Hitam; Nomor Rangka: MHYHDC61TKJ133858; Nomor Mesin: K15BT1115220; Nomor Polisi: DM 8038 AI; STNK Atas Nama: Reti Rezia. Adalah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi merampas objek perjanjian fidusia adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menyerahkan atau mengembalikan objek perjanjian fidusia kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan sempurna tanpa kurang dari satu apapun: Merk/Type :Suzuki/New Carry 1.5 FLD ACPS; Jenis :Pick Up; Tahun Perakitan: 2019; Warna : Hitam; Nomor Rangka: MHYHDC61TKJ133858; Nomor Mesin: K15BT1115220; Nomor Polisi: DM 8038 AI; STNK Atas Nama: Reti Rezia. Jika perlu penyerahan dilakukan secara paksa; 5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi apabila menjual objek perjanjian fidusia tanpa sepengetahuan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2023/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2023/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2023/PN Gto
Statistik6013