- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN NOMOR 58/PID.SUS/2023/PN BLN, TANGGAL 17 MEI 2023 YANG DI MINTAKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RUDI HAERONI ALIAS BONCEL BIN ASPARI TERSEBUT DI ATAS SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TIDAK TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMER PENUNTUT UMUM
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMER TERSEBUT
- MENYATAKAN TERDAKWA RUDI HAERONI ALIAS BONCEL BIN ASPARI TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 ( LIMA ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP, 800.000.000,00 ( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) BULAN
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI YANG BERUPA:
- 8 ( DELAPAN ) PAKET NARKOBA JENIS SABU SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,73 ( NOL KOMA TUJUH PULUH TIGA ) GRAM
- 1 ( SATU ) BUNGKUS KOTAK ROKOK MERK ARROW WARNA MERAH COKLAT ,
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 58/Pid.Sus/2023/PN Bln, tanggal 17 Mei 2023 yang di mintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa , sehingga Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Rudi Haeroni alias Boncel bin Aspari tersebut di atas secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut
- Menyatakan Terdakwa Rudi Haeroni alias Boncel bin Aspari tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp, 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti yang berupa:
- 8 ( delapan ) paket narkoba jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,73 ( nol koma tujuh puluh tiga ) gram
- 1 ( satu ) bungkus kotak rokok merk Arrow warna merah coklat ,
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 162/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 162/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prapti Maryudiati |
Hakim Anggota | M. Saptono, Brari Jiwantara |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MASING - MASING DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing - masing dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 162/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2023/PN Bln
Kasasi : 5027 K/Pid.Sus/2023
Banding : 162/PID.SUS/2023/PT.BJM
Statistik4211