- Menyatakan TerdakwaRanti Sulatami Binti Harlansyahtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I dengan permufakatan jahat?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahundan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) dan (setengah) butir tablet warna merah muda berlogo monyet terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi, berat kotor 1,34 gr (satu koma tiga empat gram);
- 1 (satu) unit handpone android merk samsung warna gold dengan nomor simcard 0812-2780-6086 dengan nomor EMEI Slot 1: 352823102135042. EMEI Slot 2: 352824102135040;
- 1 (satu) potong celana pendek merk Q-ZA warna abu-abu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 121/Pid.Sus/2023/PN Lht |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2023/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait, Br Hakim Anggota Maurits Marganda Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Muhamad Yakin Bin Abdulah Said; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2023/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2023/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2023/PN Lht
Statistik251