- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MUHAMMAD FAHRIANNOR ALS FAHRI EBOL BIN SAING TERSEBUT DIATAS;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTABARU NOMOR 68/PID.SUS/ 2023/PN KTB, TANGGAL 17 MEI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD FAHRIANNOR ALS FAHRI EBOL BIN SAING TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD FAHRIANNOR ALS FAHRI EBOL BIN SAING OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- 23 (DUA PULUH TIGA) PAKET SABU DENGAN BERAT KOTOR 4,29 (EMPAT KOMA DUA SEMBILAN) GRAM;
- 14 (EMPAT BELAS) BUAH POTONGAN SEDOTAN PLASTIK WARNA HIJAU;
- 9 (SEMBILAN) BUAH POTONGAN SEDOTAN PLASTIK WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA;
- 1 (SATU) BUAH TUTUP BONG / ALAT ISAP;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API / MANCIS;
- 1 (SATU) BUAH TEMPAT KACAMATA WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK IPHONE WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO WARNA HITAM;
- UANG TUNAI RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA FREEGO WARNA BIRU;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR ALS FAHRI EBOL BIN SAING tersebut diatas;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 68/Pid.Sus/ 2023/PN Ktb, tanggal 17 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI EBOL bin SAING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI EBOL bin SAING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- 23 (dua puluh tiga) paket sabu dengan berat kotor 4,29 (empat koma dua sembilan) gram;
- 14 (empat belas) buah potongan sedotan plastik warna hijau;
- 9 (sembilan) buah potongan sedotan plastik warna biru;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tutup bong / alat isap;
- 1 (satu) buah korek api / mancis;
- 1 (satu) buah tempat kacamata warna coklat;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna abu-abu;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam;
- Uang tunai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Freego warna biru;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 159/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 159/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Boedi Soesanto |
Hakim Anggota | Brmujahri, Sigit Hariyanto |
Panitera | Kartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00,- (DUA RIBU RUPIAH; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp2.000,00,- (dua ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 159/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 159/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4797 K/Pid.Sus/2023
Banding : 159/PID.SUS/2023/PT.BJM
Statistik3513