Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 470 PK/Pid.Sus/2023 |
|
Nomor | 470 PK/Pid.Sus/2023 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Soesilo |
Hakim Anggota | Prim Haryadi, Yohanes Priyana |
Panitera | Amiruddin Mahmud |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana AHMAD AUFA alias UPIL bin MASRUN tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di SemarangNomor 599/Pid.Sus/2021/PT SMG tanggal 1 Desember 2021 yangmemperbaiki Pengadilan Negeri Jepara Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Jpatanggal 13 Oktober 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana AHMAD AUFA alias UPIL bin MASRUN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpahak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana AHMAD AUFA alias UPIL binMASRUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) set alat isap sabu/bong yang terbuat dari botol bekas airmineral merek Java;- 1 (satu) buah timbangan digital merek Pocket Scale warna silver;- 1 (satu) buah ATM BRI; - 1 (satu) unit handphone merek Realmi C11 warna abu-abu;- 1 (satu) bendel plastik klip;- 1 (satu) buah isolasi warna hijau;- 1 (satu) potong sedotan warna putih;- 1 (satu) potong sedotan warna hijau;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;- 1 (satu) buah gunting;- Urine dalam bungkus botol plastik/tube sebanyak 25 cc (dua puluhlima cubic centimeter);Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 470 PK/Pid.Sus/2023
Banding : 599/Pid.Sus/2021/PT SMG
Pertama : 137/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik671