Putusan PTTUN PALEMBANG Nomor 66/B/2023/PT.TUN.PLG |
|
Nomor | 66/B/2023/PT.TUN.PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | A.syaifullah |
Hakim Anggota | Irhamto, M.hhujja Tulhaq |
Panitera | Sulami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang 281/G/2022/PTUN.PLG., tanggal 21 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya:2. Menyatakan Batal:2.1. Keputusan Kepala Desa Tanjung Agung Nomor : 140/01/TA/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang sebagaimana lampiran atas nama HERLIN Jabatan Sekretaris Desa, atas nama ASWAN Jabatan Kadus I (satu), atas nama APRI ROMANSYAH Jabatan Kadus III (tiga) atas nama BUDIMAN Jabatan Kadus VI (enam) atas nama ARFANDI Jabatan Kadus VII (tujuh) tertanggal 13 September 2022; 2.2. Keputusan Kepala Desa Tanjung Agung Nomor : 140/01/TA/2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana lampiran atas nama ESI YUDI NOPIANSYAH Jabatan Sekretaris Desa, atas nama RITA ANEKA Jabatan Kadus I, atas nama SUDI SUTRISNO, Jabatan Kadus III, atas nama EDIAN LAUZI Jabatan Kadus VI, atas nama FRANDIKA Jabatan Kadus VII, tertanggal 13 Oktober 2022;3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut ;3.1. Keputusan Kepala Desa Tanjung Agung Nomor : 140/01/TA/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang sebagaimana lampiran atas nama HERLIN Jabatan Sekretaris Desa, atas nama ASWAN Jabatan Kadus I (satu), atas nama APRI ROMANSYAH Jabatan Kadus III (tiga) atas nama BUDIMAN Jabatan Kadus VI (enam) atas nama ARFANDI Jabatan Kadus VII (tujuh) tertanggal 13 September 2022; 3.2. Keputusan Kepala Desa Tanjung Agung Nomor : 140/01/TA/2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana lampiran atas nama ESI YUDI NOPIANSYAH Jabatan Sekretaris Desa, atas nama RITA ANEKA Jabatan Kadus I, atas nama SUDI SUTRISNO, Jabatan Kadus III, atas nama EDIAN LAUZI Jabatan Kadus VI, atas nama FRANDIKA Jabatan Kadus VII, tertanggal 13 Oktober 2022;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau memulihkan segala hak dan kedudukan Para Penggugat kepada posisi seperti semula;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/G/2022/PTUN.PLG
Peninjauan Kembali : 223 PK/TUN/2023
Banding : 66/B/2023/PT.TUN.PLG
Statistik1352