- Menyatakan Terdakwa Mita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan kesempatan untuk menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita itu dan mengakibatkan wanita itu meninggal, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-empat
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar tisu basah berwarna kecoklatan yang diduga ada bercak darah
- 2 (dua) lembar kapas yang berwarna kecoklatan yang diduga ada bercak darah
- 2 (dua) potongan bungkus obat yang bertuliskan misopr dan satunya bertuliskan PT. Pratapa Nirmala
- 1 (satu) buah tespek yang menunjukan 2 (dua) garis beserta kemasan yang sudah dirobek yang bertulisakn tes kehamilan instan.
- 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) warna biru
- 1 (satu) unit HP merk samsung J6 Plus dengan sim card dengan nomor 085337221403
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN RABA BIMA Nomor 350/Pid.Sus/2022/PN RBI |
|
Nomor | 350/Pid.Sus/2022/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Horas El Cairo Purba, Br Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Nurhaidah
|
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1126 K/Pid/2023
Banding : 61/PID.SUS/2023/PT MTR
Pertama : 350/Pid.Sus/2022/PN RBI
Statistik661