- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan almarhum Sudarmin bin Pabbalu telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2021 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris almarhum Sudarmin bin Pabbalu adalah:
- Tergugat, Muh. Sawir bin Pabbalu (saudara laki-laki almarhum Sudarmin)
- Penggugat I, Nurhaedah binti Pabbalu (saudara perempuan alamrhum Sudarmin);
- Almarhumah Sitti binti Pabbalu (saudara perempuan almarhum Sudarmin)
- Menetapkan ahli waris Pengganti dari almarhumah Sitti binti Pabbalu yaitu:
- Penggugat II, Sufirman Anto bin Mappuna (laki-laki anak almarhumah Sitti binti Pabbalu)
- Penggugat III, Jusmank bin Mappuna (laki-laki anak almarhumah Sitti binti Pabbalu)
- Penggugat IV, Nurman binti Mappuna (perempuan anak almarhumah Sitti binti Pabbalu)
- Menetapkan harta warisan almarhum Sudarmin bin Pabbalu sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan yang Terletak di Desa Tawapandere Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 22120 M2 atas nama sertipikat hak milik Sudarmin dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tergugat Sawir dan Kali
- Sebelah Timur : Tanah Milik Edison
- Sebelah Selatan : Jalan Poros Kolaka - Kendari
- Sebelah Barat : Jalan Usaha Tani
- Tanah Kebun Terletak di Desa Tawapandere Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 14759 M2 atas nama sertipikat hak milik Sudarmin dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Poros Kolaka ? Kendari
- Sebelah Timur : Tanah Milik A. Syahrir
- Sebelah Barat : Tanah Milik PT Bumi Karsa.
- Tanah Kebun di atasnya terdapat kelapa sawit Terletak di Desa Tawapandere Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 11352 M2 atas nama sertipikat hak milik Sudarmin dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Poros Kolaka ? Kendari
- Sebelah Timur : Tanah Milik H. Yunus
- Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Dalle
- Sebelah Barat : Tanah Milik A. Syafruddin
- Tanah berupa Sawah Terletak di Desa Ulu Meraka Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 10000 M2 atas nama sertipikat hak milik Sudarmin dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Basori
- Sebelah Timur : Tanah Milik Mahmud
- Sebelah Selatan : Jalan Usaha Tani
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Tanah berupa Sawah Terletak di Desa Ulu Meraka Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 10000 M2 atas nama sertipikat hak milik Gusti Ayu Kasih dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Sudarmin / Gs.8321
- Sebelah Timur : Tanah Milik Muh. Budi Santoso / Gs.8332
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Saiman / Gs.8338
- Sebelah Barat : Tanah Milik Kade Manis / Gs.8350
- Tanah berupa Kebun kelapa sawit Terletak di Desa Ulu Meraka Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 10000 M2 atas nama sertipikat hak milik Gusti Nyoman Budiari dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Latang
- Sebelah Timur : Tanah Milik Hj. Nurhana M / Gs.925
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Sudarmin / Gs.8331
- Sebelah Barat : Tanah Milik Hj. Nurhana M / Gs.8322
- Tanah Kebun Terletak di Desa Tawapandere Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 5211 M2 atas nama SUDARMIN dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Poros Kolaka ? Kendari
- Sebelah Timur : Tanah Milik Latang
- Sebelah Selatan : Kali
- Sebelah Barat : Tanah Milik Ibrahim
- Tanah Terletak di Desa Mata Iwoi Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 10000 M2, atas nama sertipikat hak milik DOMINGGUS dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kali
- Sebelah Timur : Tanah Negara
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Budi Sugiarto / Gs.7856
- Sebelah Barat : Tanah Milik Budi Sugiarto
- Tanah Terletak di Desa Tawapandere Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 19573 M2, atas nama sertipikat hak milik atas nama SUDARMIN dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Negara
- Sebelah Timur : Tanah Usman
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Abd Rasyid
- Sebelah Barat : Jalan Usaha tani
- Hamparan Tanah Terletak di Desa Tawapandere Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe didalamnya dalam catatan BPN terdapat 3 (tiga) sertipikat hak milik, ketiganya atas nama SUDARMIN dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Sukadi
- Sebelah Timur : Jalan Usaha Tani
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Aco
- Sebelah Barat : Tanah Negara
- Tanah Terletak di Desa Tawapandere Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 19050 M2, atas nama sertipikat hak milik SUDARMIN dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Abd. Rasyid
- Sebelah Timur : Tanah Negara
- Sebelah Selatan : Tanah Abd. Rasyid
- Sebelah Barat : Jalan Usaha Tani
- Tanah Terletak di Desa Ulu Meraka Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 7500 M2, atas nama sertipikat hak milik Sudarmin dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : GS.8655/T/85
- Sebelah Timur : GS.8659/T/85
- Sebelah Selatan : GS.8680/T/85
- Sebelah Barat : GS.8657/T/85
- Tanah Terletak di Desa Ulu Meraka Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 7500 M2, atas nama sertipikat hak milik Sudarmin dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik H. Nuhu Makati
- Sebelah Timur : Jalan Usaha Tani
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Saibin
- Sebelah Barat : Tanah Milik Saibin
- Tanah Terletak di Desa Ulu Meraka Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 7500 M2, atas nama sertipikat hak milik Rusdian dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik A. Darwianto
- Sebelah Timur : Tanah Milik A. Darwianto
- Sebelah Selatan : Jalan Usaha Tani
- Sebelah Barat : Tanah Milik Bislan
- Tanah Terletak di Desa Ulu Meraka Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 7500 M2, atas nama sertipikat hak milik Wayan Mantik dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : GS.8622
- Sebelah Timur : GS.8694
- Sebelah Selatan : GS.8624
- Sebelah Barat : Tanah Milik Nuhu Makati
- Tanah Terletak di Desa Ulu Meraka Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 7500 M2, atas nama sertipikat hak milik Rusdian dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : GS.8642/T/85
- Sebelah Timur : Tanah Milik Tono
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Bislan
- Sebelah Barat : Tanah Milik A. Darwianto
- Tanah Terletak di Desa Ulu Meraka Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Luas 7500 M2, atas nama sertipikat hak milik PAIMIN dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Bislan
- Sebelah Timur : Tanah Milik H. Panna
- Sebelah Selatan : GS.8689
- Sebelah Barat : Tanah Milik Saldi
- Harta Benda bergerak berupa 1 (satu) unit motor jupiter mx dengan nomor polisi DD 3309 ZA serta 1 (satu) unit mesin senso
- Menetapkan bagian masing-masing harta waris dari almarhum Sudarmin:
- Muh. Sawir bin Pabbalu memperoleh setengah atau separoh atau dari harta waris almarhum Sudarmin bin Pabbalu;
- Nurhaedah binti Pabbalu memperoleh dari harta waris almarhum Sudarmin bin Pabbalu;
- Almarhumah Sitti binti Pabbalu memperoleh dari harta waris almarhum Sudarmin bin Pabbalu yang bagiannya akan dibagikan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris Pengganti, sehingga masing-masing mendapatkan sebagai berikut:
- Sufirman Anto bin Mappuna memperoleh 1/6 dari harta waris almarhum Sudarmin (sebagai ahli waris pengganti dari almarhuma Sitti yang memperoleh bagian);
- Jusmank bin Mappuna memperoleh 1/6 dari harta waris almarhum Sudarmin (sebagai ahli waris pengganti dari almarhuma Sitti yang memperoleh bagian)
- Nurmah binti Mappuna memperoleh 1/12 dari harta waris almarhum Sudarmin (sebagai ahli waris pengganti dari almarhuma Sitti yang memperoleh bagian)
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PA UNAAHA Nomor 112/Pdt.G/2023/PA.Una |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2023/PA.Una |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Salam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dita Wardhani Muntalib, M.hbr Hakim Anggota Nurul Aini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ansar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Sita Jaminan Menyatakan permohonan sita jaminan oleh para Penggugat tidak dapat diterima DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum para Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi/Penggugat rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp24.298.200,00 (dua puluh empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1359 K/Ag/2023
Pertama : 112/Pdt.G/2023/PA.Una
Statistik1181