- Menyatakan terdakwa Ikhsan Iswandi Bin Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) plastic klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 30,98 Gram;
- 1( Satu ) plastic klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto : 2,45 gram;
- 1 ( Satu ) lembar kertas coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto : 9,22 gram;
- 1 (satu) buak sendok shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong bertuliskan KITZ
- 1 (satu) buah kotak transparan bertuliskan SELECTION
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI No. Kartu 6013 0110 5617 5226
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam bertuliskan POLO
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam Type Galaxy A52s dengan IMEI 356008730543561
- 1(satu) unit Handphone Nokia warna Hitam Type RM-1190 dengan IMEI 357713102933378
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam Type SM-B109E dengan IMEI 356807079591630.
Putusan PN SAMBAS Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yola Eska Afrina Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Hartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6459 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 96/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Statistik790